Masyarakat hukum adat minta pemerintah kabupaten melawi mengembalikan hak tanah adat kepada masyarakat

Berita Sidikkasus.co.id

MELAWI – Menindak lanjut surat dari pemda melawi kepada saudara fendi dengan No 030/413/BPKAD-F prihal pemberitahuan pengosongan lahan milik pemerintah kabupaten melawi.

Budiman angkat bicara terkait permasalahan tanah adat yang sekarang sudah di sertifikat pemda melawi. Dirinya mengatakan bahwa tanah yang berlokasi di Dsn Tahlut Desa Semadin Lengkong Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi adalah tanah masyarakat hukum adat, yang di dalam nya ada Gupung dan dua sandong, mereka yang dimakankam disitu adalah kakek nenek saya. Dan kami tidak pernah menyerahkan atau menjual kepada pemerintah kabupaten melawi, jadi lucu kalau pemerintah kabupaten melawi mengklaim tanah kami yang berstatus tanah adat.

Budiman menambahkan bahwa memang benar ada warga berinisial AJ yang telah menyerah kan lokasi tanah itu ke pemda, namun kami pihak ahli waris dari tanah adat tersebut tidak tau penyerahan terkait tanah adat tersebut ujar Budiman kepada awak media Sabtu 02/05/2021.

Pihak kami sudah menklarifikasi tanah tersebut dengan warga yang berinisial AJ, dan dia sudah mengakui kepemilikan tanah adat kami. Dan sudah membuat surat pernyataan pembatalan jual beli tanah antara pemda melawi. Jadi saya rasa sudah cukup jelas permasalahan tanah adat kami, justru pemda harusnya memanggil warga yang berinisial AJ. Untuk mengklarifikasi tanah tersebut. Itukan urusan pemda dengan AJ saya tidak mau tau persoalan pemda dengan pihak AJ. Justru dalam hal pembuatan sertifikat tanah adat itu, oleh BPN melawi, saya yang mau bertanya kenapa bisa terbit sertifikat tanah adat itu. Itukan hak waris masyarakat hukum adat, pihak ahli waris kami.disitu kan udah jelas ada Gupung ada dua 2 sandong.dan beberapa pohon durian,lansat,kemantan, jadi dengan adanya sertifikat itu kuat dugaan kami BPN melawi yang menerbitkan sertifikat itu, patut dipertanyakan.hal ini juga juga bisa dikuatkan dengan pembayaran adat salah basah pemdah kesaya beberapa tahun lalu karna telah menggusur tanah adat ahli waris kami. Ujar budiman

Ditempat terpisah ketua investigasi LI BAPAN Elisabet etarusni mengatakan terkait tanah adat dari pihak ahli waris Budiman , dalam kasus ini sangat di sayangkan karna terbitnya sertifikat tanah tersebut, seharusnya pihak BPN teliti dalam pembuatan sertifikat, bagaimana mungkin bisa terbit sertifikat tampa penyerahan surat keterangan tanah atau atau surat pernyataan tanah dari pihak ahli waris.seprti pernyataan ahli waris Budiman menyatakan tidak pernah membuat pernyataan menjualan tanah Tanah Adat (Gupung Sandong) milik keluarga nya kepada Pemkab Melawi.
Dengan berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Melawi yang di setujui DPRD nomor 4 tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat Hukum Adat,serta Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,dan Berdasarkan pernyataan Pemerintah Desa Tanjung Paoh tertanggal 02-12-2007menyatakan Bahwa tanah Adat tersebut di miliki Ahli sejak tahun 1900(sejak jaman penjajahan Belanda). Berlandaskan Kepada UU serta Bukti yang kami miliki Ini kami meminta kepada Pemkab Melawi untuk mengembalikan(tukar Guling) dengan tanah yang bukan tanah adat (Gupong-Sandong) denganmenghibahkan kembali tanah adat yang berlokasi di Desa Semadi Lengkong tersebut untuk di kembalikan kepada Ahli Waris.terang Elisabet

Ditambah kan di tempat terpisah juga wakil ketua DPD Kalbar Patiot Nasional Sam puang mengatakan bahwa terkait tanah adat pihak ahli waris Budiman, sudah membuat surat permohonan pengembalian tanah adat kepada ahli waris. Harapan kita pemerintah daerah kabupaten melawi, sudah menelaah surat tersebut dan surat pernyataan pembatalan jual beli tanah sdr AJ dengan pihak pemerintah daerah melawi. Termasuk juga lampiran bukti kepemilikan dari pihak ahli waris Budiman. Saya sangat yakin pihak pemerintah daerah kabupaten melawi, sangat bijaksana apalagi inikan persolan tanah adat, sudah jelas aturan Perlindungan dan undang undangnya.meman dalam kasus tanah ini pihak ahli waris harus bersabar, karna kemungkinan keputusan nya nanti setelah di rapatkan di DPRD melawi.namun kita juga meminta kepada pemerintah daerah kabupaten melawi, supaya secepatnya meklarifikasi antara pemda melawi dengan pihak AJ. Pungkas nya.

Di temui terpisah 20/4/20121 dari Investigasi (LI BAPAN) Elisabet( Kepala Dinas PUPR Makarius Horong mengatakan bahwa memang benar tanah tersebut di peruntukan untuk Dinas PUPR untuk Workshop tetapi kepemilikan tetap Pemkab
Melawi dan pembelian itu di jaman Kepala Dinas PU terdahulu,saat di tanyakan mengenai Pemberkasan balik nama dari Tanah adat beralih ke Pemkab Melawi Horong mengatakan untuk regulasi kelengkapan administrasi Pemberkasan semuanya di lakukan oleh bagian Kantor pertanahan Kabupaten Melawi jika ada yang tidak memenuhi syarat itu semua tanggung jawab Bagaian Pertanahan,
kami hanya menerima dan mengunakan saja untuk keperluan Workshop.Hanya saja untuk proses pengembalian dan lain-lain nya saya menyarankan silakan ahli waris menyurati Bupati Melawi karena Pimpinan tertinggi adalah Bupati, nantinya Bupati lah yang akan meminta tim kajian teknis Hukum Pemkab Melawi untuk mengkaji semua terkait Proses Pembelian serta akan menghitung semua aset Pemda yang ada di Workshop tersebut kemudian hasil dari kajian teknis nya Bupati akan menyurati DPRD untuk meminta persetujuan. Terang Horong

Publis(Jumain)

Komentar