MAKASSAR.JKN- Pengurus Cabang PMII di Provinsi Sulawesi Selatan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (05/04/2018). Gugatan tersebut terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak dan oknum dalam tubuh organisasi PMII, Lima cabang yang melayangkan gugatan dalam perkara ini antara lain PMII Cabang Gowa, Palopo, Bone, Maros, dan Barru.
Gugatan ini ditujukan kepada PKC PMII SulSel Masa Khidmat 2015-2017, Panitia Pelaksana Konkoorcab XX PKC PMII SulSel, BPK PKC PMII SulSel serta turut tergugat Pengurus Besar PMII.
Berikut beberapa poin-poin gugatan, antara lain:
1. Pelanggaran atas Pasal 19 ayat 11 Anggaran Rumah Tangga (ART) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Jo. Pasal 6 Peraturan Organisasi (PO) Nomor 3/MUSPIMNAS/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Permusyawaratan, Jo. Pasal 11 Peraturan Organisasi (PO) Nomor 3/MUSPIMNAS/2015 tentang Strategi Rekrutmen Kepemimpinan PMII yang ditetapkan pada MUSPIMNAS di Ambon tanggal 22 November 2015.
2. Penyalahgunaan Rapat Pleno BPH PKC PMII yang tidak sesuai AD/ART dan PO PMII sebagai alat legalisasi.
3. Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan secara sistematis dan masif yang bertentangan dengan AD/ART dan PO PMII.
Didampingi para pengacara, Ketua PMII Cabang Gowa, Wamil Nur menegaskan, “Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung di tubuh PMII. Organisasi akan tidak sehat kalau PB PMII tidak segera mengambil tindakan atas berbagai pelanggaran peraturan organisasi yang telah dilakukan.”
Mirsal yang juga Ketua Cabang PMII Barru menambahkan, “PB PMII tidak boleh tinggal diam terhadap pelanggaran konstitusi organisasi ini untuk menjaga Marwah PMII.”
Pembina PC PMII Kabupaten Gowa, Muhajirin mengungkapkan “Selaku pembina PC. PMII Gowa ikut bertanggungjawab terhadap kader yang tidak mendapatkan keadilan dalam proses transformasi kepemimpinan. Selama prosesnya baik, sah-sah saja tapi kalau ada ketimpangan maka wajib bagi pembina untuk turut mendampingi” ujarnya.(AT)
Komentar