Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum oleh Gabungan Mahasiswa Universitas Jember dan IAIN Jember

Berita sidikkasus.co.id

Jember – Bertempat di Double Way Unej Jl. Kalimantan Kel./ Kec. Sumbersari Kab. Jember, telah dilaksanakan aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum dengan tema “Ketika Mahasiswa Tak Lagi Memiliki Idealisme Yang Baik, Maka Amoral Yang Menjadi Penguasa Tuhannya Sendiri” oleh Gabungan Mahasiswa Universitas Jember, UIJ dan IAIN Jember yang mengatasnamakan ALERTA yang diikuti oleh sekitar 50 orang peserta aksi, korlap Sdri. DEVIANA RIZKA RAMADHANI (Mahasiswa Fak. Hukum Universitas Jember). Minggu (2/5) 2021 pkl. 15.30 s/d 18.00 wib.

Aksi dikemas dalam bentuk mimbar bebas dan sebagian besar menampilkan pertunjukan seni.

Aksi dilatar belakangi masih aktifnya dosen berinisial RH di Fakultas FISIP Universitas Jember padahal yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Jember

Saat dikonfirmasi Kabag Ops Polres Jember Kompol Agus S mengatakan, “Adapun tuntutan aksi penyampaian aspirasi adalah mendesak Kepolisian Resor Jember untuk segera melakukan penahanan terhadap RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

“Mendorong Dekan FISIP Universitas Negeri Jember untuk memberikan sikap yang tegas kepada pelaku berupa sanksi penonaktifan sebagai dosen serta mendorong Universitas Negeri Jember untuk segera membuat regulasi tentang kekerasan seksual,” imbuh Kompol Agus S.

“Sedangkan Tekhnis pelaksanaan aksi peserta aksi langsung berkumpul di lokasi Double Way Universitas Jember Jl. Kalimantan Kel./ Kec. Sumbersari Kab. Jember,” ujar Waka Polres Kompol Kadek.

Rangkaian aksi penyampaian aspirasi diawali Prakata pembuka oleh korlap aksi dengan membacakan tuntutan aksi, pembacaan puisi, penampilan music/musikalisasi puisi, Orasi, Live musik akustik, teatrikal, pembagian selebaran press release, penandatangan petisi untuk mendukung korban pelecehan seksual, penutup.

Alat peraga yang digunakan dalam kegiatan tersebut antara lain pengeras suara/ megaphone, poster tuntutan serta selebaran press release. (Herman).

(sumber : humas polres jember)

Komentar