Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 21 Ribu Benih Baby Lobster (BBL) Ilegal Ke Vietnam

Berita Sidikkasus.co.id

BANYUWANGI, ~ Kembali Polresta Banyuwangi meraih prestasi yang luar biasa , Bagaimana tidak, banyak pelanggaran – pelanggaran yang merugikan negara yang bisa di gagalkan. Hari ini Jum’at (30/04/21) kembali polresta Banyuwangi menggagalkan pengiriman 21 Ribu BBL yang akan di kirim ke Negara Vietnam berhasil di gagalkan.

Dengan adanya peredaran BBL ilegal ini terbongkar karena adanya informasi dari masyarakat. Hal ini sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin yang melalui Kasat Reskrim AKP Mustijad saat Pers Rilis di Mapolres Banyuwangi bahwa,
” informasi itu datangnya dari masyarakat, kemudian kami langsung investigasidan kami berhasil mengamankan Satu Unit Kendaraan Pick Up sebagai kendaraan transportasi yang di pergunakan di wilayah kalibaru, ” jelas Mustijat dengan jelas.

Polresta Banyuwangi berhasil mendapatkan dan menangkap 2 pelaku yakni FR dan RT yang tidak lain warga dari wilayah Kecamatan Giri Banyiwangi. Menurut pengakuan dari 2 kurir tersebut BBL tersebut di dapat dari wilayah selatan yaitu di wilayah pesanggaran. Dan pengiriman ilegal ini sudah di lakukan ke 4 kalinya.

” Kami berhasil mengamankan 21 Ribu benih lobster di dalam 11 box besar yang sudah di pak dengan rapi, 21 Ribu benih lobster itu Negara bisa dirugikan hingga Rp 1.5 Miliar, ” tambah Mustijad dengan tegas.

Budhi Prihantha sebagai Penanggung jawab Wilker Balai Karantina Ikan mengiyakan tentang adanya terbongkarnya pengiriman BBL tersebut.
” Polresta Banyuwangi berhasi menggagalkan pengiriman BBL yang masih segar dan masih hidup, tapi kemungkinan hidupnya BBL ini hanya bertahan sampai besuk, ” terang Budi.

Dengan adanya giat yang sangat merugikan Negara hingga Rp 1,5 Miliar tersebut, ke 2 kurir itu di kenakan Pasal 86 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat (1) dan atau Pasal 92 Jo Pasak 26 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, atau ancaman hukuman lima tahun penjara. Karena pengambilan bibit lobster bebas oleh nelayan dapat merusak ekosistem lingkungan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ( Permen KP) no 56/ Permen – KP /2016 tentang Larangan penangkapan dan pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Indonesia.**

( Solikin).

Komentar