Konferensi pers, Terduga Pelaku Ilegal logging ‘Z’ Mengaku Mengangkut Kayu Bawa Pikup

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Kasus dugaan pencurian kayu yang terjadi di kawasan perhutani petak 23 D, terduga pelaku nya sudah ditangkap, dan di rilis di loby Mapolres Lumajang Jawa timur (Jatim), Jum’at (30/4/2021).

Kepada Kapolres Lumajang, AKBP. Eka Yekti Hananto Seno, terduga pelaku inisial ‘Z’ mengaku hanya satu kali mencuri kayu di kawasan perhutani, dan juga mengaku tidak motong sendiri akan tetapi membeli ke warga.

“Berapa kali kamu mencuri kayu atau memotong kayu di hutan,” tanya Kapolres.

Z menjawab hanya satu kali, dan tidak memotong. “Tidak memotong, saya beli ke warga”, akunya.

Ketika di tanya, apakah kamu tahu, kalau kayu jati itu kayu dilindungi. Beli ke siapa kamu, tahu namanya kamu?, Tanya Kapolres.

Z kembali menjawab dengan terbata bata. “beli ke warga Dampar. Warga banyak Ndan.

Saat ditanya berapa jualnya, dan berapa keuntungan dari pembelian kayu tersebut.
Z menjawab, sembilan puluh ngambilnya, dan di jual kadang kadang jualnya laku 150 per kusen Ndan,” jawab Z.

Tak hanya Kapolres yang bertanya, tapi awak media yang datang mengikuti konferensi pers tersebut juga mengajukan pertanyaan terkait dengan pencurian kayu tersebut memakai angkutan apa.

“Untuk mengangkut kayu itu pakai apa?, pakai sepeda motor apa truk?. Belum terjawab pertanyaan itu, Lalu ada juga yang bertanya, apa di pikul,” tanya awak media.

Dengan terbata bata ‘Z’ menjawab, bawa truk. Bawa pikup”, jawabnya. (Ria)

Reporter: Biro Lumajang

 

Komentar