Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Mulai tanggal 23 hingga 27 April 2021, tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 pada 62 desa di 21 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo memasuki kampanye masa tenang.
Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Namun dalam tahapan masa tenang Pilkades serentak ini, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkades disibukkan dengan aktifitas penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkades di pendopo masing-masing kecamatan.
Pelipatan surat suara ini disaksikan oleh Forkopimka (Camat, Kapolsek dan Danramil), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penjabat (Pj) Kepala Desa serta saksi calon kepala desa (cakades).
“Secara umum pelipatan surat suara ini berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto melalui Kepala Bidang Penataan Desa Nur Rachmad Sholeh.
Jika ada surat suara yang rusak atau cacat jelas Rachmad, maka akan dibuatkan berita acara untuk diganti dengan yang baru. Selanjutnya surat suara yang rusak tersebut akan dimusnahkan dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
“Kriteria surat suara dinyatakan rusak apabila gambar atau warnanya tidak sama dengan yang lain, sobek dan cacat. Untuk berat kertasnya sesuai dengan Perbup adalah 80 gram,” jelasnya.
Menurut Rachmad, setelah dilipat dan sudah dinyatakan baik, selanjutnya surat suara ini dimasukkan dalam kotak tertutup dan tersegel untuk disimpan di tempat yang disepakati oleh Forkopimka, bisa di kantor kecamatan atau Polsek.
“Sebelum disimpan dalam ruangan, kotak tersebut digembok yang diketahui oleh para saksi calon kepala desa. Kunci kotak tersebut hanya dipegang oleh Camat, Kapolsek dan Danramil,” terangnya.
Rachmad menambahkan surat suara Pilkades ini dicetak sesuai dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di masing-masing desa ditambah sebanyak 5% dari total jumlah DPT. Tambahan surat suara ini digunakan sebagai cadangan jika pada saat dilakukan penyortiran dan pelipatan ada surat suara yang rusak.
“Tambahan surat suara ini digunakan ketika pada saat pemungutan suara, ada surat suara yang rusak sementara masih ada pemilih yang masih mau menyalurkan hak suaranya. Harapannya tentu tidak ada surat suara yang rusak atau cacat saat dilakukan penyortiran dan pelipatan.ungkapnya (yuli)
Komentar