Lapas Kelas II A Banyuwangi Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu 

Berita Sidikkasus.co.id.

Banyuwangi.~ Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas II A Banyuwangi kembali menggagalkan penyelundupan barang Narkotika jenis Sabu 20 paket. Penemuan Narkotika jenis sabu di kamar hunian G 10. Penemuan sabu di lakukan oleh Satopspatnal pada hari Minggu 25 April 2021, sekitar pukul 15.00 WIB.

Penemuan barang bukti sabu 20 paket plastik kecil pemiliknya WBP berinisial AJ, Kecamatan Muncar dalam kasus Narkotika dengan hukuman 4 tahun.

Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto melalui Kasi Admin Kamtib Achmad Solihin membenarkan, pada hari Minggu (25/4/21) sekitar pukul 15.00 WIB tim Intelegen Satopspatnal telah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang warga binaan AJ, KGP dan BH yang kedapatan memasukkan barang haram ke Lapas Banyuwangi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas pun langsung melakukan pengeledahan di kamar hunian G 10. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket plastik kecil.

Kemudian WBP (KGP) meminta tolong temannya yang berada diluar yaitu MN untuk mengantarkan paket sabu yang dibeli oleh AJ dari BD yang beralamat di Bondowoso.

Transaksi itupun dilakukan dengan cara ranjau di Kedung Rejo Kecamatan Muncar sekitar pukul 20.00 WIB, (24/4/2021). Selanjutnya pada pukul 00.00 WIB, WBP KGP menghubungi MN via Hp milik AJ untuk mengantarkan barang tersebut ke Lapas Banyuwangi.

Kemudian kiriman paket barang haram tersebut dikemas dalam bola tenis dan dilempar melalui tembok lapas sebelah selatan terjatuh di saluran depan hunian G11.

Penyelundupan barang haram itu dapat digagalkan setelah petugas Lapas mendapatkan informasi hal tersebut. Kemudian Kasi Admin Kamtib Achmad Solihin lantas memeriksa CCTV milik Lapas Banyuwangi yang dipasang di area Lapas.

“Dari hasil pemeriksaan CCTV diketahui Bola tenis yang dilempar dari luar jatuh disaluran air tepat didepan hunian G11 dan di ambil oleh warga binaan BH,” jelasnya.

Dengan cepat Achmad solihin langsung berkordinasi dengan pihak KPLP, untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan BH. “Dari BH didapat informasi bahwa bola tenis tersebut adalah pesanan warga binaan AJ. Bola tenis berisi sabu itu diambil dari saluran air dan telah diserahkannya ke AJ,” terangnya.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar G.10 dan didapatkan HP Nokia serta barang yang diduga Narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket yang disembunyikan di celana milik warga binaan AJ.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga warga binaan Lapas kelas IIA Banyuwangi itu kini sudah di serahkan ke Satnarkoba Polresta Banyuwangi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi,” pungkasnya .

Harapan Kalapas Kelas II A Banyuwangi kedepanya pingin memberantas peredaran Narkotika di dalam lapas. Mulai saat ini setiap pengunjung dan tamu di periksa secara ketat , untuk memutus mata rantai penyebaran Narkotika di Lapas Banyuwangi.

( Solikin).

Komentar