Soal Penyerobotan Lahan Warga Rahantari; LKPD Sultra Bakal Adukan ke DPRD dan Bupati Bombana

Berita Sidikkasus.co.id

BOMBANA – Setelah melakukan aksi unjuk rasa di lahan warga Rahantari yang diduga diserobot perusahaan tambang pada Rabu, (21/4/2021), kini Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD SULTRA) akan melanjutkan advokasi persoalan dugaan penyerobotan lahan warga Desa Rahantari Kec. Kabaena Barat, Kab. Bombana ke Bupati dan DPRD Kab. Bombana.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif LKPD Sultra Muh Arham, pada saat dikonfirmasi oleh crew media sidikkasus.co.id.

” Ia melihat sejauh ini belum ada solusi dari managemen PT Trias Jaya Agung, terkait keluhan dan masalah lahan warga Desa Rahantari, maka LKPD Sultra akan membawa masalah ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten bombana dan Bupati, semoga secepatnya menemukan solusi terbaik untuk masyarakat dan perusahaan”, unkap Arham.

Menurutnya, DPRD dan Bupati harus segera memanggil pihak perusaan untuk membicarakan solusi penyelesaian masalah lahan warga Desa Rahantari sehingga tidak berlarut larut.

“Kita berharap DPRD dan Bupati Bombana segera memanggil pihak perusahaan dan pemerintah Desa Rahantari dan masyarakat pemilik lahan untuk duduk bersama dan membicarakan jalan keluar yang baik sebagai penyelesaian masalah dugaan penyerobotan lahan warga.” Tutur alumni UIN Jakarta ini.

“Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bombana saya pikir cukup sebagai forum yang dapat mempertemukan semua pihak terkait dalam rangka menyelesaikan masalah tersebut, solusinya tentu yang baik untuk masyarakat dan baik untuk perusahaan”, lanjut Direktur Eksekutif LKPD Sultra.

Saat ini, Lembaga Kajian Pembangunan Daerah Dan Demokrasi Sulawesi tenggara tengah melakukan konsolidasi sebagai persiapan pergerakan di DPRD dan Kantor Bupati Bombana.

“Kita sedang konsolidasi untuk rencana aksi di Kantor Bupati dan DPRD Bombana, semua gerakan kita wajib mematuhi anjuran pemerintah terkait Covid-19”, tutup aktifis yang hobi membaca ini.

Reporter : Rahmat Taslim.

Komentar