Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Team Satreskrim Polres Lumajang Jawa timur (Jatim) berhasil tangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diduga melakukan
Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kekerasan ( Begal ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP ( BEGAL ), Jumat (23/4/2021) sekira pukul 01.00 wib.
Terduga tersangkanya adalah inisial ‘N’ (perempuan) cantik asal Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Sebelumnya, dua teman dari N, sudah tertangkap, namun masih ada satu yang masih menjadi DPO.
Sedangkan korban nya yaitu inisial ‘D’ Laki-laki (22) warga Desa Burno Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP. Eka Yekti Hananto Seno, dikonfirmasi sidikkasus.co.id, Jum’at malam (23/4) melalui Paur Subbag Humas, IPDA Andrias Shinta PW, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Team Satreskrim Polres Lumajang, N ditangkap pada saat berada Di Rumahnya di desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah,” ungkap Shinta.
Modus operandi nya, kata Shinta, awalnya terduga tersangka ‘N’ memancing korban untuk bertemu di Ranu Klakah, Kemudian datanglah korban, setelah korban datang ke ranu klakah, tiba tiba 3 (tiga) teman cowok dari N (Pelaku) berboncengan mengendarai Speda motor vario menghampiri korban. “Lalu merampas kendaraan milik korban dan melukai korban dengan clurit, sehingga korban mengalami luka robek di bagian kiri,” kata Shinta.
Lanjut Shinta, Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti di amankan di Mako Mapolres Lumajang.
“Hingga saat ini, DPO yang belum tertangkap terus kita lakukan pengejaran,” tegas Shinta. (Ria)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar