MELAWI, (JKN) – Tim. Media jejakkasusnews Nasional menelusuri pekerjaan jalan provinsi sintang-nangapinoh Dianggap kurangnya kontrol/pengawasan dari dinas terkait.pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang dilakukan pemenang tender tersebut sama sekali tidak memasang papan imformasi atau plang proyek agar masyarakat tahu sumber dana dari dari mana dan berapa dana yang dianggarkan.
Sejumlah Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) serta beberapa warga masyarakat Mengatakan kepada tim media senin (2/4/2018), mengatakan banyaknya proyek di kawasan Melawi yang bersumber dari Anggaran APBN tanpa memasang plang nama proyek.
“Seperti proyek pembangunan jalan yang berada di wilayah kecamatan belimbing kabupaten melawi, bersumber dari anggaran APBN tidak memiliki papan nama, menurut informasi yang di dapatkan di lokasi bahwa proyek tersebut bersumber dari dana APBN yang di perkirakab menelan anggaran sebesar Rp. 24 milyar lebih dengan spek pekerjaan jalan dan jembatan kementrian PUPR, melalui bina marga provinsii kalimantan barat jelasnya.
Ini jelas dipertanyakan bagaimana masyarakat bisa mengontrol apabila papan proyek tidak di pasang oleh kontraktor, hal ini bisa membuat keleluasaan kontaktor berupaya “bermain-main” dalam pelaksanaan.
“Pihaknya,berharap pejabat yang paham mengenai proyek saja tidak bisa mengawasi pelaksanaan kegiatan, lantaran proyek tidak memasang plang atau papan informasi paket pekerjaan, apalagi publik. Sehingga pekerjaan dikerjakan asal jadi, “ujar Masyarakat.
Lanjutnya, Pemasangan plang papan proyek diharuskan karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan. Proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah.
“Tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” tuturnya.
Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,
(LSM)mendesak pihak dinas terkait agar menegur pihak rekanan yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek yang ada di wilayah kabupaten Melawi , Bila perlu pihak dinas terkait dapat memberi sanksi.
“Kita pinta kepada rekanan Pekerjaan proyek tersebut harus memasang plang nama sebelum di kerjaka,kita tegaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan lainnya,” harapnya.
Karena,Kedua peraturan dimaksud yakni Undang-Undang (UU) 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Sebab itu,Proyek tanpa plang nama proyek melanggar Peraturan Presiden dan Undang-Undang, Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik, “pungkasnya.(tim)
Komentar