Berita Sidikkasus.co.id
MELAWI – Cukup miris, akhir akhir ini Kabupaten Melawi di hebohkan dengan maraknya pemberitaan berkaitan dengan (Pertambangan Tanpa Izin) PETI yang mana pemberitaan tersebut meminta kepada aparat penegak hukum usut tuntas PETI di Kabupaten Melawi.
Menanggapi pemberitaan tersebut diatas penulis menyampaikan beberapa paktor penyebab terjadinya praktek Pertambangan tanpa izin PETI diKabupaten Melawi.
Setelah terjadinya Pandemi Virus Desease Corona Virus Covid-19 dan dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang disahkan melalui Keputusan Presiden RI No.7 Tahun 2020, yang kemudian diperbaharui melalui Keputusan Presiden RI No.9 Tahun 2020. Adapun tujuan dari Gugus Tugas ini adalah meningkatkan
ketahanan nasional dibidang kesehatan, meningkatkan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, antisipasi eskalasi penyebaran
dan meningkatkan kesiapan, kemampuan dalam mencegah, emndetesi dan
merespon COVID-19 saat itu indonesia mengalami darurat kesehatan yang merambah ke sektor perekonomian dan pendidikan.
Pendapatan masyarakat turun drastis perusahaan lesu dan banyak melakukan PHK akibat tidak mampu membiayai produksi dan pengangguran meningkat sektor perniagaanpun menurun drastis.
Untuk menutupi kekurangan dalam kebutuhan sehari hari dengan terpaksa masyarakat mengambil jalan pintas sebab usaha yang bisa menampung kebutuhan sehari hari hanya dengan bekerja mencari emas walau pekerjaan tersebut dianggap melanggar undang undang.
Penulis memaparkan kami terpaksa bekerja dengan melanggar ketentuan undang undang bukan berarti kami melakukan pembangkangan terhadap undang undang dan pemerintah yang kami bisa lakukan bagaimana agar kami dan keluarga bisa untuk bertahan hidup di masa pandemi ada ribuan jiwa masyarakat melawi saat ini bergantung pada sumber pendapatan tersebut diatas.
Pasal 33 UUD 1945 yang mengatakan Bumi Air dan kekayaan Alam dikuasai negara dan sepenuhnya untuk krmakmuran rakyat telah dibuat oleh para pejuang Negara kita pada zaman itu. Mereka bercita-cita mewujudkan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang baik.
Dalam pasal 33 ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan aras asas kekeluargaan” namun, kenyataan yang terjadi adalah ekonomi kita semakin mengarah ke ekonomi pasar akibat regulasi pemerintah yang terlalu longgar dan akhirnya kini kebanjiran produk asing yang semkin membunuh usaha lokal karena masih rendahnya perlindungan pada pengusaha lokal.
Ayat 2 yang berbunyi “Cabang-cabang produksi penitng bagi negera.
Ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” namun kenyataannya pemerintah belum mampu untuk menciptakan lapangan kerja.
Ayat 4 dan 5 masih belum terealisasikan dengan baik dan benar. Mungkin hal ini terjadi karena belum ada kesiapan teknologi yang canggih dan tenaga ahli yang mempuni. Maka dari itu pemerintah seharusnya menyiapkan segala macam teknologi untuk medukung kemajuan ekonomi kita dan memberikan latihan bagi masyarakat agar mempunyi bekal untuk mengelola sumber daya alam yang ada masyarakat mampu membangun minimal Usaha Kecil Menengah (UKM). Mulai dari UKM ini nantinya akan bisa berkembang menjadi perusahaan yang bagus dan mampu untuk bersaing.
Penulis berharap Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang melibatkan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Usaha pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Usaha pertambangan harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.
Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat. (Jumain)
Komentar