Berita : Sidikkasus. Co. Id.
SANANA, – Ratusan Masyarakat di 78 desa Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang tergabung dalam Fron Persatuan Rakyat Demokrasi (FPRD) kembali menggelar aksi yang kelima kalinya di Kediaman Bupati Kepsul dan Kantor Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula.
Pantauan media Sidikkasus. Co. Id di lapangan ada Ratusan masa aksi hadir dengan puluhan spanduk dan serta Peti Jenazah dengan Tulisan Inalillahi wainailaihi raji’un telah meninggal hati nurani Bupati Hendrata Thes, Dalam kesempatan tersebut juga masa akasi melakukan pembakaran Peti Jenazah di depan kediaman Bupati, Kamis (22/04/2021)
Tamra Ticaolu dalam orasi politik menyampaikan bahwa dalam Pilkades serentak tahun 2021, Panitia Kabupaten dan Bupati Kepsul Hendrata Thes dengan sengaja mangadu domba rakyat di bulan Suci Ramadhan.
Oleh karna itu Panitia dan Bupati dalam melaksanakan screening Cakades di tingkat Kepulauan Sula syarat akan kepentingan politik dan mengabaikan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2021.
Kemudian dirinya menilai bupati dan panitia Pilkades, mencoba untuk menciptakan konflik horisontal antar sesamu umat beragama, sehingga telah mengabaikan kepentingan tuntutan masyarakat di 78 desa.
Dalam kesempatan yang sama orasi yang di sampaikan oleh Rahmat Soamole, juga menyinggung soal kinerja Panitia Pilkades tingkat Kabupaten, yang menabrak Permendagri, Perda dan Perbup Tahun 2021. Perlu diketahui bahwa hasil screening beberapa hari lalu sehingga masa aksi mendatangi kediaman Bupati dan Polres dengan tujuan untuk menolak sekaligus dapat mempekakan kembali hasil keputusan screening yang di umumkan oleh panitia Kabupaten pada tanggal 12 April 2021
Dalam Perbup Nomor 04 Tahun 2021 sudah jelas bahwa paling banyak 5 orang kaatas maka panitia Pilkades tingkat Kabupaten untuk melakukan tes tertulis dan wawan cara, tetapi kalu hanya 5 orang kebawa maka panitia Kabupaten telah menetapkan sebagai cakades. Tetapi yang terjadi saat ini panitia Pilkades telah melaksanakan tes tertulis dan wawancara dan menggugurkan hingga tersisa 2 orang cakades, ini sangat jelas melanggar Perbup,” Ungkap Mato.
Perlu diketahui bahwa aksi yang dilakukan saat ini terhitung sudah mencapai lima kali dan itu melibatkan seluruh masyarakat di 78 desa di Kepulauan Sula (Kepaul) jika gerakan ini tidak di tindaklanjuti maka aksi akan tetap berlanjut hingga sampai tuntutan di akumulir oleh Bupati Hendrata Theis dan Panitia Pilkades Kabupaten, tutup…***
Penulis : Isrudin
Komentar