Di duga Korupsi DD dan ADD Untuk Pilgub 2018

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL, – Diduga Korusi, Mantan kapala desa Yaba kecamatan bacan barat utara, Kabupaten halmaheta selatan (Halsel) korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana desa (ADD) tahun Anggaran 2018 lalu.

Anggaran nya untuk kepentingan pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi maluku utara tahun 2018.

Akibat dari DD dan ADD di gunakan untuk membiayai kepentingan politik (Pilgub). Sehingga bangunan kantor balai desa Yaba yang di bangun menggunakan (DD) sebesar Rp,169,220.000 (seratus enam puluh sembilan juta, dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Dari hasil investigasi awak media Sidikkasus.co.id terkait dana desa Yaba itu sesuai APBDes 2018 untuk DD sebesar Rp 754.227.000 dan ADD Rp,342.667.000. Tetapi kegiatan di lapangan terjadinya Fiktif.

Mantan kapala desa Yaba kecamatan bacan barat utara “Evaliba Joy” di sapa Efi melalui telpon seluler nya pada senin 19/4/2021. Soal dugaan korupsi DD dan ADD bukan sekedar kepentingan pribadinya,

Di saat momentum pemilihan gubernur 2018 itu, mulai dari Mobilalisasi masa sampai kampanye Akbar di ibukota labuha, hingga hari pencoblosan serta biaya posko dan biaya saksi di bayar menggunakan Anggaran (DD) dan (ADD) yang di bebankan ke kapala desa. Ungkap” Efi

Ia juga meyakini selain dirinya yang di libatkan, sebagian besar pejabat kapala desa di halsel juga Turut di libatkan membiayai pilgub 2018. Hanya saja para kapala desa sudah berbuat tapi merasa takut dan terancam ketika buka mulut.

“Tanpa sadari, saya di manfaatkan serta dijebak dalam momentum pilgub 2018 sehingga selesai pilgub langsung saya copot dari jabatan. Pungkas” Efi. (Sukandi)

Komentar