Berita Sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Dalam kehidupan bermasyarakat,tentu sering di temui problematika kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). berbagai upaya serta peran dari pemimpin desa acap kali di jadikan rujukan pendamai dari permasalahan tersebut.
Berbagai cara dilakukan untuk meredam potensi terjadinya KDRT di tengah masyarakat, mulai pemupukan psikis agar beban mental korban KDRT tidak berlarut-larut,maka kegiatan seminar keluarga samawa penting di gerakkan di tengah warga.
Segala perilaku berupa ancaman, pelecehan dan kekerasan fisik, psikologis dan seksual antara dua orang yang bertikai dalam satu anggota keluarga,maka layak di sebut KDRT.
Di Desa Bomo kec. Blimbingsari sendiri, menurut Kepala Desa nya Ir.Sutikno,”klasifikasi masalah sosial termasuk KDRT perlu di bahas dalam forum desa sebagai juru penengah dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.sehingga dapat menjadi pemecah solusi agar mereka yang berselisih dapat rukun kembali dan membangun keluarga yang sakinah mawadah warohmah.dengan begitu secara otomatis tingkat perceraian bisa di minimalisir.tentu aspek pendekatan serta sumber sebab dan akibat tetap harus di pikirkan””. ulasnya.21/04/2021.
Definisi KDRT Menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 1 ayat 1, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Dalam pasal 2 ayat 1, yang termasuk ke dalam lingkup rumah tangga meliputi Suami, isteri, dan anak atau orang yang mempunyai hubungan keluarga sebagai ikatan darah perkawinan, persusuan, perwalian, pengasuhan yang menetap dalam satu rumah tangga.
Reporter : FARUK WAHYUDI
Komentar