Sekretaris DPC HANURA Kepsul, Nilai Bupati Hendrata Theis Dan Panitia Pilkades Gagal Paham

Berita : Sidikkasus. Co. Id.

SANANA, – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (DPC – HANURA) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Menilai Bupati Hendrata Theis, dan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Tidak Paham Regulasi.

Tamra Ticalo mengatakan bahwa Bupati Hendrata Theis dan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten tidak paham regulasi sehingga tahapan pelaksanaan Pilkades serentak 78 desa di Kepsul tidak berjalan sesuai tahapan dan jadwal yang di tentukan oleh Panitia Pilkades.

Karena dilihat dari tahapan pelaksanaan Pilkades serentak 78 desa saat ini berjalan tidak sesuai jadwal. Semisalnya ada beberapa desa yang sudah duluan pengambilan nomor urut cakades, sementara ada juga di beberapa desa yang sudah masuk tahapan kompanye dan penyampayan Visi dan Misi,”tendesnya.

Oleh karena itu yang di maksud dengan Pilkades serentak harus pencabutan nomor urut, dan penyampayan Visi Dan Misi oleh cakades harus di atur dalam waktu bersamaan di seluruh 78 desa, berdasarkan jadwal yang di keluarkan oleh panitia Pilkades tingkat Kabupaten Kepada Panitia Pilkades tingkat Kecamatan dan Desa.

“Ditambahkan untuk Pilkades serentak saat ini tidak berjalan sesuai jadwal karena Bupati Hendrata Theis dan panitia Pilkades tidak paham kata Serentak yang di maksud dalam regulasi,” ucap Tamra Ticalo politisi mudah.

Lanjut Tam sapaan akrabnya berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 112 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Kepulauan Sula, Nomor 04 Tahun 2021, yang di maksud dalam pemelihan kapala desa secara serentak.

Maka seluruh rangkayan kegiatan panitia Pilkades tingkat desa harus melaksanakan semua tahan berdasarkan jadwal dan waktu yang bersamaan yang di tentukan oleh panitia Pilkade tingkat Kabupaten.

Tetapi semua ini berjalan tidak sesuai tahapan berdasarkan regulasi karena Bupati Hendrata Theis dan Panitia Pilkades Kabupaten Tidak Paham Permen dan Perda maka tahapan berjalan tumpung tindi. Tidak sesuai Peraturan Mentri dan Peraturan Bupati Sula.

Karena Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 itu di Copy Paste sehingga Bupati Hendrata Theis tidak paham kata serentak itu sendiri, tutup…***

Penulis : Isrudin

Komentar