JAKARTA, (JKN) – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya hukum penahanan terhadap seorang tersangka lainnya, yaitu BS (Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan BS sebagai tersangka. BS selaku Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 bersama-sama beberapa rekannya sesama Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019.
Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari MA selaku Walikota Malang periode 2013 – 2018 bersama-sama JES (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang tahun 2015).
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015,” jelas Febri
Atas perbuatannya, BS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan pada enam tersangka anggota DPRD Kota Malang. Namun, hanya satu anggota DPRD Kota Malang yang hadir pada pemeriksaan hari ini, Kamis (29/3/2018), yakni adalah Bambang Sumarto.
“Hanya satu orang yang datang, BS ditahan di Rutan Cabang Guntur,” lanjut Febri Diansyah.
Kelima anggota DPRD Kota Malang yang tidak hadir adalah Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.
Semua tersangka yang dipanggil ini diduga menerima suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Sebelumnya, para tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Pada kasus ini sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Total sudah ada 11 orang tersangka dari anggota dewan yang ditahan oleh KPK karena terlibat kasus korupsi di Kota Malang. (001-JKN/RATU)
Komentar