Curi Sepeda Motor, Dua Pria di Lumajang Ditangkap Polisi

 

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG,—- Diduga melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash, inisial ‘A’ (22) laki laki, warga desa Sumberejo Kecamatan Sukodono, dan inisial ‘F’ (23) laki laki, warga desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim) di tangkap petugas polisi polres Lumajang, Selasa (20/4/2021).

Informasi yang berhasil dihimpun Sidikkasus.co.id dari polisi, Saat dilakukan penangkapan, kedua terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kejadian pencurian tersebut pada Jum,at 16 April 2021, dan di ketahui sekira pukul : 01.30 WIB.

Sedangkan tempat kejadian perkara nya, di dusun Krajan, Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Sepeda motor yang dicuri tersebut, adalah milik AQ,lk (29) warga desa Uranggantung Kec. Sukodono Kabupaten Lumajang.

BB (Barang Bukti) yang berhasil diamankan petugas polisi diantaranya; Foto copy STNK, Foto copy BPKB dan 1 (satu) unit sepeda motor smash.

Kapolsek Sukodono Polres Lumajang, dikonfirmasi Sidikkasus.co.id, Selasa (20/4) malam, melalui Paur Subbag Humas polres Lumajang, IPDA Andrias Shinta PW membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar, Pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekira pukul 23.00 Wib sampai 02.00 wib, Polsek Sukodono bersama anggota, dengan di Backup KBO Reskrim bersama anggota, telah ungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Smash tahun 2004 warna silver hitam nopol L 3435 FI,” ungkap Shinta.

Dijelaskannya, bahwa motifnya yaitu, terduga pelaku mengambil sepeda motor dengan cara membuka jendela yang tidak di kunci, kemudian membuka Grendel pintu depan.

Lalu, lanjut Shinta, keduanya menuju ke sepeda motor yang di parkir diruang tamu dalam. “Keadaan kunci kontak menempel”, tuturnya.

Selanjutnya, kata Shinta, sepeda motor tersebut di dorong oleh kedua pelaku keluar, setelah itu pintu rumah di tutup dan di grendel kembali oleh pelaku, “kemudian sepeda motor tersebut didorong oleh saudara Fausun kurang lebih 10 meter, lalu sepeda motor tersebut di stater oleh saudara Amir lalu di bawa kabur oleh kedua pelaku”, terangnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Shinta, kedua terduga pelaku beserta BB (barang bukti) di amankan di Mako Polsek Sukodono.

“Terduga tersangka, terancam pasal 363 KUHP,” jelas Shinta.

IPDA Andrias Shinta PW, mengimbau pada masyarakat, khususnya warga Lumajang, agar lebih berhati hati dalam menyimpan barang berharga miliknya, seperti kunci kontak, agar jangan sampai menempel di motornya, dan jangan lupa di kunci setang, dan posisinya kalau bisa ke kanan, karena kalau ke kanan lebih aman dibanding ke kiri.

“Tapi, ada yang lebih bagus lagi, yaitu dibelikan GPS, jadi saat barang nya di curi, maka akan mudah melacak serta menangkap pelakunya,” imbau Shinta. (Ria)

Reporter: Biro Lumajang

Komentar