Berita Sidikkasus.co.id
SANANA, – Telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras hasil Operasi Pekat Kieraha 2021, Polres Kepulauan Sula, Pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 Pukul 09.54 WIT, bertempat di Polres Kepulauan Sula ( Kepsul) Desa Fatcey Kecamaran Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Prov. Maluku Utara.
Turut menghadiri kegiatan tersebut diantaranya, AKBP Herry Purwanto, S.H.,S.I.K., M.I.K (Kapolres Kep. Sula),
Letkol Inf. Tri Yudianto S.i. P.M.I. Pol
( Dandim 1510/Sula ), Ahkam Gazali
( Wakil Ketua I DPRD Kepulausn. Sula ),
Burhan S.H,M.H ( Kpl. Kejaksaan Negeri Sanana ), Beserta anggota TNI dan Polri Kurang lebih 30 Orang.
“Sambutan Bpk Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula, intinya Pelaksanaan Operasi Kepolisian mandiri kewilayahaan pekat kieraha 2021 dilaksanakan selama 20 hari yang terhitung mulai tanggal 22 Maret s/d 10 April 2021 dengan mengedepankan penegakan Hukum yang didukung dengan kegiatan Fungsi Kepolisian lainnya.
Untuk menjamin ketertiban, kepastian dan perlindungan Hukum masyarakat maupun mendukung kebijakan Pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional serta mendukung pelaksanaan vaksinasi diwilayah Hukum Polres Kepulauan Sula.
Pada Operasi pekat kali ini, Polres Kepulauan Sula berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa Miras dengan rincian sebagai berikut.
1. Captikus 378 Botol air mineral 600 ml
2. Saguer 2 Jergen ukuran 5 liter
3. Bir Putih ( Bintang ) 1 Botol
4. Bir Hitam ( Gueness ) 1 Botol
Acara ini bertujuan untuk agar tidak menimbulkan opini pada masyarakat terkait minuman keras dan Selama kegiatan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dari Pemerintah. harap” AKBP Herry Purwanto, S.H.,S.I.K., M.I.K. ( Jek)
Komentar