HISPI Kecam Plagiasi Yang Dilakukan Oleh Rektor UHO

 

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA, — Dunia pendidikan kembali dicederai oleh tindakan dan perilaku tidak beradab oleh seorang Guru Besar sekaligus Rektor. Tindakan dan perilaku tak terpuji itu adalah PLAGIASI yang dilakukan oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, MUHAMMAD ZAMRUN FIRIHU.

Atas tindakan itu, puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam aliansi Himpunan Solidaritas Pemuda Indonesia (HIPSI) menggelar aksi di depan kantor kementerian pendidikan dan Kebudayaan, Press release melalui SMS via WhatsApp pada Media Sidikkasus.co.id, hari Jumat 16 April 2021, malam tadi.

Kasus dugaan kuat plagiat ini bermula ketika ditemukannya tindakan plagiat dari tiga karya ilmiah yang bersangkutan masing-masing berjudul :

1). Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments,

2). Smiley face 2.45 GHZ Microwave Drying of Cocoa Bean,

3). Role of Triple Phonon Excitations in Large Angle Quasi-elastic Scattering of Very Heavy Mass Systems.

Atas temuan itu, sebanyak 30 guru besar UHO kemudian melaporkan Zamrun ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Menurut hasil kajian Ombudsman RI sendiri menyatakan Rektor UHO Kendari, MUHAMMAD ZAMRUN FIRIHU melakukan plagiat parah.

Koordinator Aksi, Frans dalam orasinya menyampaikan bahwa plagiasi adalah tindakan melawan hukum dan mencoreng nama dunia pendidikan.

Olehnya itu, Frans juga menyampaikan tuntutan berupa :

1. Meminta Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Untuk Menegakkan
Integritas Dan Kode Etik Akademik Di Perguruan Tinggi Di Indonesia;

2. Meminta Kementerian Untuk MENDISKUALIFIKASI Bakal Calon Rektor Universitas Halu Oleo Kendari yang terindikasi melakukan tindakan plagiasi atas nama saudara MUHAMMAD ZAMRUN FIRIHU;

3. Atas indikasi plagiat tersebut, kami juga menuntut Kementerian Pendidikan
Dan Kebudayaan agar saudara MUHAMMAD ZAMRUN FIRIHU dicabut
status guru besarnya dan diberhentikan jabatannya dari Rektor Halu Oleo
(UHO) Kendari karena secara jelas melakukan pelanggaran kode etik
akademik dan pelanggaran hak cipta.” tegasnya ( red/jek)

Komentar