Berita : Sidikkasus.co.id.
SANANA, – Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Fron Rakyat Sula Peduli Demokrasi Desa (FRSPDD) menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut) desak tunda Pilkades serentak di 78 desa, Kamis (15/04/2021)
Kordinator Lapangan (Korlap) Rahmat Soamole, dalam bobotan orasinya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemelihan Kapala Desa Pilkades serentak yang di gelar oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kepsul, ini sangat cacat hukum. Maka hal harus di pertanggujawabkan oleh DPRD Kepsul,”ucapnya.
Kemudian dirinya menambahkan bahwa DPRD Kepsul Khususnya Komisi I segera mengefalwasi Panitia Pemelihan Kapala Desa tingkat Kabupaten, karna di nilai panitia Kabupaten tidak profisional dalam kerja – kerjanya, dan sangat bertantangan dengan regulasi.
Oleh karena itu kami yang tergabung dalam FRSPDD, hadir di sini meminta Wakil Rakyat segera dan secepatnya mengabil sikap yang tegas dalam tahapan pelaksanaan Pilkades serentak ini karena di nilai cacat Hukum dan di Politisasi oleh Panitia Pilkades tingkat Kabupaten,”bebernya Mantan Aktifis LMND Kota Sanana.
DPRD Komisi I telah menemui sejumlah massa aksi di depan pintu masuk kantor DPRD, dan meminta kepada massa aksi untuk berdialog dan sudarah – sudarah massa aksi menyampaikan tuntutannya.
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula (Kepsul) M. Natsir Umasangaji menyampaikan di hadan sejumlah massa aksi bahwa tuntutan massa aksi, sebelumnya kami dari Komisi I DPRD juga sudah memikirkan dan sudah kami rapat bersama Rekan – Rekan DPRD dan melahirlah sebuah kesapakatan bersama,” ucapnya.
Lanjut Bang Even Sapaan akrabnya bahwa terkait dengan hasil screening Pilkades serentak di 47 desa yang tersebar di 12 Kecamatan, maka kami dari Komisi I DPRD juga mengluarkan rekomendasi untuk di tunda atau di batalkan hasil screening tersebut,”bebernya di sejumlah massa aksi.
Surat Rekomendasi pembatalan hasil Screening Pilkades di 47 desa yang di Keluarkan oleh Komisi I DPRD di bacakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Bang Ongen, tentang hasil Screening Pilkades 47 desa akan di batalkan.
Apabila rekomendasi tersebut tidak di indahkan oleh Pemerintah daerah Kepsul maka kami akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Repoblik Indonesa,” tutup…***
Penulis : Isrudin
Komentar