Berita Sidikkasus.co.id.
HALSEL, -Terkait dengan dugaan Kasus Korupsi oleh kepala desa Nusa-babullah, Kecamatan bacan barat utara, Kabupaten halmahera selatan ( Halsel).
Kasus Korupsi ADD dan DD tahun 2018 lalu itu. “Nasir Abubakar” selaku Ketua badan permusyawaratan desa (BPD) Nusa-babullah, dia mengatakan bahwa, terkait dengan dugaan Kasus Korupsi oleh kepala desa Nusa-babullah itukan. Sebelumnya sudah saya laporkan kapala desa ( kades) ke Kejaksaan Negri Labuha dan Polres Halmahera Selatan.
Saya laporkan dugaan Kasus korupsi itu pada akhir tahun 2018 lalu, terkait atas dugaan korupsi (ADD) dan (DD) sebesar Rp, 500 jutah lebih.
“Selama pengurusan 1 bulan saya sangat kesulitan karena banyak mengeluarkan biaya sekitar Rp, 5.000.000 juta lebih ini, hasil dari partisipasi masyarakat tetapi sampai saat ini laporan saya atas kemaun masyarakat setempat. Tapi Kasiang hingga saat ini. Kajari Halsel dan Polres Halsel Masi tetap di diamkan kasus dugaan korupsi tersebut. ungkap ” sapaa akrab Nasir, pada awak media hari kamis 15/4/2021.
Di saat, saya laporkan kasus dugaan Korupsi ADD dan DD tersebut, Kejaksaan Negri halsel hingga sekarang tidak ada titik temu nya. Maka dari itu saya lanjutkan laporan ke Polres Halmahera Selatan.
Penyidik langsung arahkan saya untuk meminta rekomendasi dari inspekturat untuk ke Polres. Agar melengkapi bukti penyidik.
Ketua BPD bilang saat itu, saya meminta rekomendasi ke pihak inspekturat (halsel) itu sesuai arahan penyidik.
“Namun pihak inspekturat tanpa berkomentar banyak tidak mau mengeluarkan rekomendasi yang di butuhkan penyidik untuk menindaklanjuti pengaduannya. Jelas” Nasir
Lanjut Nasir, selama dirinya menjabat sebagai ketua (BPD) desa Nusa-babullah kapala desa tidak melibatkanya dalam mengelola DD dan ADD serta tidak pernah melakukan (MUSDES).
Soal LPJ, LKPJ saya tidak pernah menandatangani APBDes tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 hingga memasuki tahun Anggaran 2021 ini.
“Nasir, membenarkan bahwa sejak tahun 2017 sampai 2020 untuk Laporan pertanggung jawaban tidak pernah di berikan oleh kapala desa, hingga saat ini. kata” Nasir.
Selain itu, dari hasil penelisuran awak media 2 minggu lalu di desa Nusa-babullah di ketahui kapala desa bersama anaknya “Adnan Udin” sebagai kaur adminstrasi mengelola Dana Desa itu sendiri.
Sebagaimana yang tercantum dalam APBDes tahun Anggaran 2017 (DD) sebesar Rp 760.015,000 (ADD) Rp246.132. 490 dan
Tahun Anggaran 2018 (DD) Rp 616.345.000 (ADD) Rp 333.614.000.
Menurut Nasir, temuan sebesar Rp,500 jutah lebih serta belum melakukan pengembalian yang menimal di buktikan dengan kuitansi Surat tanda setor ( STS) pengembalian ke kas desa atau kas daerah.
Sedangkan di tahun 2019, (DD Rp 837.942. 000 (ADD) Rp407.797.000 dari jumlah besar Anggaran tersebut tidak sesuai dengan realita di lapangan dan tahun Anggaran 2020 (DD) sebesar Rp816.755.000. Bagi hasil pajak dan Retribusi Rp5.424.426 serta (ADD) Rp366.555.763. Nilai ini diduga kuat Fiktif.
“Dengan dasar inilah BPD Nusa-babullah sesalkan dalam penegakan hukum di halmahera selatan. Karena kasus dugaan korupsi ADD dan DD Sebesar Rp 1 Miliar lebih dari sejak tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 karena diduga kuat pergunakan untuk kepentingan pribadinya. Tapi penegak hukum masi tetap tutup mata.” pungkasnya. (Sukandi)
Komentar