3 Oknum Perangkat Desa Di Ponorogo Kena OTT

Tak Berkategori

PONOROGO, JKN – Tiga oknum perangkat Desa diamankan Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena terbukti melakukan pungutan liar kepada warga. 

Ketiganya merupakan oknum Kepala Desa, Sekretaris Desa dan salah satu warga Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Ponorogo Jawa Timur.

Hasil OTT itu didapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp 178 juta, buku tabungan berisi Rp 160 juta dan buku tabungan berisi Rp 250 juta. Diketahui ketiga oknum melakukan pungutan liar kepada warga dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan. 

“Ada uang di buku bendahara sebesar Rp 400 ribu per masyarakat yang totalnya mencapai Rp 250 juta tadi. Katanya dia menarik lagi (oknum Kades, red) untuk biaya mutasi tapi dipayungi oleh Perdes,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Hilman Azazi, Kamis (29/3/2018).

Hilman menambahkan kaitannya dengan uang Rp 250 juta yang dipayungi Perdes, maka pihaknya harus mendalami Perdes itu sendiri. Apakah Perdes ini dibuat oleh pemerintah Desa setempat dengan prosedur yang sudah tepat atau tidak.

“Kalau sesuai berarti uang itu legal. Kalau tidak ada berarti dia (oknum Kades, red) menyalahi prosedur, Perdes dijadikan alat,” ujar Hilman.

Hilman juga mengingatkan, pemungutan uang mutasi kepada warga Desa yang masuk ke rekening pribadi itu memang rawan untuk disalahgunakan.

“Untuk rincian kita uang itu masih sesuai dan belum diapa-apakan. Digunakan sedikit oleh oknum tadi untuk kegiatan pendaftaran,” jelas Hilman.

Saat ini ketiganya dijerat Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tapi ini masih memungkinkan. Kita lihat faktanya jika ada penambahan pasal,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, Hilman juga berjanji akan segera memberikan edukasi pada aparat Desa untuk tidak melakukan pungutan kepada warganya. Pasalnya, pungutan tidak dibenarkan meski anggaran PTSL 2018 itu tidak memadai.

“Ini baru taraf pendataan, masih mengumpulkan administrasi. Dasar hukum menarik uang pada masyarakat itu tidak ada,” pungkas Hilman. ( 001/JKN/RATU )

Komentar