KPK Mencatat Ada Beberapa Aset Bermasalah di Kota Bengkulu

Berita Sidikkasus.co.id

BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mencatat ada beberapa Aset bermasalah dikota Bengkulu. Pertama, aset tanah Sekolah Dasar (SD) Negeri 62, seluas 5.638 meter persegi, senilai Rp.3, 38 Miliar. KPK mendapat informasi bahwa sudah ada kesepakatan antara Walikota Bengkulu dengan pemilik tanah, dan ada anggaran Rp.2,5 Miliar untuk Realokasi.

Kedua, aset tanah dan bangunan Pasar Pagar Dewa, dimana Pemkot Bengkulu harus membayar denda masing-masing sebesar Rp. 6, 96 Miliar dan Rp. 2,94 Miliar untuk tanah dan bangunannya.

Ketiga, aset kendaraan dan mesin senilai Rp. 11,136 Miliar yang tidak jelas keberadaan nya kini. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas Pencegahan Pada Direktorat Korsup Wilayah I KPK, Maruli Tua Manurung. Saat Rapat Koordinasi tatap muka dengan Wakil Walikota Bengkulu serta para Kepala Dinas dan Kepala Badan Pemkot Bengkulu, yang Berlangsung di Ruang Kerja Walikota Bengkulu. Selasa,6/4/21.

Dalam acara itu juga dibahas masalah Terkait Manajemen Aset Daerah, total Aset yang dikuasai atau dimiliki Pemkot Bengkulu adalah 422 Bidang Tanah. Dari jumlah itu, yang telah Bersertifikat sebanyak 231 Bidang atau baru sekitar 54%.

Selain itu, dari 99 Pengembang Perumahan yang berada dalam Wilayah Kota Bengkulu, masih ada 5 (lima) pengembang yang belum menyerahkan prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), atau lazim disebut Fasilitas Sosial Umum, kepada Pemkot Bengkulu.

Disisi lain, Pemkot Bengkulu belum menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur bagaimana mekanisme penyerahan PSU kepada Pemkot Bengkulu. Yang sudah Terbit barulah Surat Keputusan (SK) Tim Verifikasi Nomor 53 Tahun 2020. (RH).

Komentar