Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Diduga Kuat Perselingkuhan beberapa Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( DPUPR) Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab). Yang telah melakukan Konspirasi Kejahatan atau “Kong kali Kong” terhadap pihak oknum oknum Kontraktor untuk melaksanakan Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Polsek dan Pembangunan Barak Polsek yang berlokasi di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat. Yang telah mendahului tender atau tidak mengikuti prosedur pelelangan yang dilaksanakan oleh Pokja Unit Layanan pengadaan barang dan jasa konstruksinya.
Pasalnya, Ke-2 Proyek tersebut dilaksanakan pekerjaan pada bulan Oktober di tahun 2020 lalu. Pekerjaan itu sudah berjalan hingga sekarang diperkirakan mencapai 90 persen.
Kemungkinan besar kepala dinas PUPR Pulau Taliabu tidak mengetahui soal proyek pekerjaan Rehabilitasi Kantor Polsek dan pembangunan Barak Polsek itu atau mengetahui tapi pura pura tidak mengetahui. “katanya.
Anehnya lagi, Ke-2 Proyek pekerjaan itu, dikerjakan di tahun 2020 Lalu. Tapi ditenderkan di tahun 2021 ini. diantaranya,
1. Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Polsek Taliabu Barat dengan Kode Tender 2629726. Rencana Umum Pengadaan. Kode RUP Sumber Dana 28554145. APBD Tanggal Pembuatan 02 Maret 2021.
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Polsek Taliabu barat di Lokasi Desa Bobong, Pulau Taliabu. Pekerjaan Konstruksi Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Taliabu Satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu.
Pokja Unit kerja Layanan pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) yang telah menetapkan pemenang lelang Ke-2 Proyek itu sesuai dengan Harga Penawaran Terkoreksi Hasil Negosiasi Yaitu CV. IRA TUNGGAL BEGA. yang beralamat di Jl. Desa Falahu Kecamatan Sanana – Kepulauan Sula. Dengan total Nilai Kontrak Rp1.239.521.000,00 ( Satu miliar, dua ratus tiga puluh sembilan juta, lima ratus dua puluh satu ribu rupiah). di tetapkan pemenang lelang pada tanggal 01 April 2021 sekira pukul 20 : 00 Wit, (malam).
2. Pembangunan Barak Polsek dengan Kode Tender 2643726. Rencana Umum Pengadaan Kode RUP Sumber Dana 28554844. Proyek ini ditetapkan pemenang lelang oleh CV. Ganda Putri Utama, sesuai alamat Desa Mangon Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula. dengan total nilai Kontrak Rp 689.501.700,00 ( Enam ratus delapan puluh sembilan juta, Lima ratus satu ribu, tuju ratus rupiah). Anggaran tersebut bersumber dari APBD tahun 2021 ini.
Hasil pantauan media Sidikkasus.co.id pada hari Kamis 8/4/2021, melalui sistem Aplikasi Elektronik LPSE Kabupaten Pulau Taliabu (Pul-Tab), Maluku Utara itu terlihat ke-2 Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Polsek dan Pembangunan Barak Polsek yang dilokasi yang sama dan Sudah ditetapkan Pemenang tender di perusahaan yang disebutkan diatas.
Diketahui Kepala dinas PUPR Pulau Taliabu hingga kurang lebih 4 sampai 5 bulan ini belum juga berada ditempat tugasnya dan kantornya kelihatan dibuka pada jam kerja. tapi koh pejabat yang bersangkutan tidak berada ditempatnya. Waduh, Gawat dan darurat.” pantauannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (8/4). Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu belum dapat dikonfirmasi. ( jek)
Komentar