Polres Lumajang Musnahkan Ribuan Miras Hasil OPS Pekat Semeru 2021

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Sebanyak 3190 (tiga ribu seratus sembilan puluh) botol minuman keras dari berbagai jenis, dan SPM tidak standar serta Knalpot brong dimusnahkan secara simbolis di halaman gudang BPKD Pemkab. Lumajang, tepatnya di Jl. WR Supratman Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/ Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim), Rabu (7/4/2021).

Selain Kapolres Lumajang, AKBP. Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si., juga nampak hadir menyaksikan kegiatan tersebut, diantaranya; Sekda Kabupaten Lumajang Sdr. Drs. Agus Triono, M.Si., Ka BNN Kab. Lumajang AKBP Indra Brahmana, Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan Beorbel Martino, SH., SIK., MM., Danramil 0821/01 Lumajang, Kapten Czi Heri Cahyono, Wakil Ketua PN Kabupaten Lumajang, Teguh Harissa, Kadishub Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto S. Sos., M.Si., Kasatpol Lumajang Matali Bilogo, S.Sos., Kasi Pidum Kejari Kab. Lumajang Arie Chandra Dinata Noor, S.H., M.H., Pasi Intel Yonif 527/By Lettu Inf Sukri, Kabag, Kasat dan Kanit Polres Lumajang, Ketua FKUB Kab. Lumajang, H. Asir dan Kasubag BPKD Kab. Lumajang Sdri. Laili.

Ratusan botol miras Ilegal dan SPM tidak standar serta Knalpot brong tersebut, Hasil dari Ops Pekat Semeru 2021 dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci ramadhan 1442 H/2021 di wilayah hukum polres Lumajang.

Dalam sambutannya Kapolres Lumajang, AKBP. Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si., mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir pada acara pemusnahan BB (Barang Bukti) miras Ilegal hasil operasi pekat Semeru 2021 dan hasil penindakan knalpot Racing diwilayah Kab. Lumajang, periode bulan Maret 2021 dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1442 H/2021.

“Kegiatan ini merupakan upaya kita semua dari TNI/Polri dan Satpol PP Kabupaten Lumajang, sebagai bentuk Sinergitas tiga pilar di Lumajang, sehingga operasi yang dilaksanakan selama dua Minggu berhasil mengamankan miras, knalpot brong dan SPM tidak standar yang dapat mengganggu kenyamanan di masyarakat selama bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021”, terangnya.

lanjutnya, berbagai macam miras dan 31 tersangka kami jerat hukuman tipiring, “sedangkan 8 orang tersangka Narkoba dijerat UU Psytropika”, ungkapnya.

Kapolres juga mengucapkan banyak terima kasih kepada BNN Kab. Lumajang, sehingga operasi berjalan dengan baik. Dan bagi mereka yang tertangkap sebagai pengguna kami rehabilitasi, sedangkan SPM tidak standar kami simpan di Satlantas Polres Lumajang.

“Selamat menunaikan ibadah puasa semoga Kab. Lumajang aman, nyaman dan dijauhkan dari konflik apapun”, ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lumajang juga melaksanakan Launching Lumajang Presisi, pelayanan aplikasi dengan ITE ( fitur tertera ),

Dengan di launchingnya Lumajang Presisi, Kapolres berharap nantinya dapat mempermudah dan bermanfaat bagi masyarakat, “diantaranya adalah pelayanan babinkamtibmas, telepon darurat, pengaduan laporan warga, forum tanya jawab, orang hilang, pengawalan, SKCK delivery, layanan Satlantas, Res Lumajang News, Info Covid-19, SP2HP, Info Gunung Semeru dan DPO-DPB / Barang temuan”, terangnya. (Riaman)

Reporter: Biro Lumajang

 

Komentar