KPK Tetapkan SMT Sebagai Tersangka, dugaan suap Pengurusan Terminasi Kontrak di Kementerian ESDM

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan SMT (Pemilik PT. BLEM) di Jakarta pada 5 April 2021.

SMT adalah tersangka dalam dugaan suap Pengurusan Terminasi Kontrak di Kementerian ESDM.

KPK menetapkan SMT sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

SMT masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 April 2020.

SMT tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali.

SMT diduga memberi hadiah/janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara ENI MAULANI SARAGIH selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM sejumlah Rp5 miliar. Sumber” KPK. ( red)

Komentar