Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Diduga Kuat Ada Konspirasi “Kong kali Kong” pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( DPUPR) Kabupaten Pukau Taliabu ( Pul-Tab) bersama kontraktor CV ISTANA EMAS, Pada Proyek Pekerjaan Pembangunan Jambatan Talo 5, Kecamatan Taliabu barat.
Ungkap Direktur Halmahera Coruption Whact ( HCW) Maluku Utara Rajak Idrus, Desak Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Maluku Utara agar segera melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan kolusi, nepotisme dalam proses tender Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Desa Talo 5, Kecamatan Taliabu Barat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang ( DPUPR) Kabupaten Pulau Taliabu.
“Sapaan akrabnya Jeck , mengatakan bahwa, kasus ini harus segera diperiksa karena diduga merugikan para rekanan dan merusak iklim persaingan tidak sehat dalam dunia usaha konstruksi.
“Kita minta semua pihak agar agar diperiksa. Mulai dari Pokja Unit kerja Layanan pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) sampai ke dinas PUPR untuk membuktikan benang merah apakah ada bentuk konspirasi dan kolusi, nepotisme dari semua pihak-pihak tersebut,” ujarnya kepada awak Media melalui via SMS Washappnya, pada hari senin ( 5/4/2021).
HCW mengatakan bahwa, salah satu rekanan yang telah melaksanan pekerjaan Proyek pembangunan jembatan Talo 5 itu bulan Januari 2021 atau sebelum lelang dilaksanakan. Tapi pekerjaan sudah berjalan sekitar 30 persen.” jelasnya.
Ini adanya dugaan kolusi, nepotisme yang telah dilakukan oleh oknum kontraktor dan pihak Dinas PUPR Pulau Taliabu dalam proses tender pada Paket proyek pengadaan jasa konstruksinya.
Dugaan Kasus seperti ini akan kami laporkan ke penegak hukum yakni kejaksaan karena adanya dugaan kolusi, nepotismenya dengan cara memperpendek waktu uplod dokumen penawaran di website LPSE oleh Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Pulau Taliabu sehingga menutup kesempatan bagi perusahaan lain untuk ikut dalam proses lelang. ucap” sapaa akrab Jeck itu.
“Inikan tidak dibenarkan. Melanggar Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia,
Dia menyebutkan bahwa, sesuai peraturan LKPP ini, penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan waktu kebutuhan dan paling kurang tiga hari kerja setelah berita acara hasil penjelasan. Namun dalam kasus ini proses tender paket proyek tersebut tidak dilakukan sesuai aturan ini. ungkapnya”,
dugaan kolusi dalam proses tender yang ditetapkan penetapan pemenang pada tanggal 3/4/2021 pada paket proyek pembangunan Jambatan Talo 5 oleh Perusahaan CV ISTANA EMAS, beralamat di desa Bobong, Kecamatan Taliabu barat.
proyek ini dengan senilai kontrak Rp 385.782.130,80.- ( Tiga ratus delapan puluh lima juta, tuju ratus delapan puluh dua juta, seratus tiga pulu rupiah).
Maka dari itu, HCW Malut desak kepada Pihak Penegak hukum yakni Kepolisian daerah ( Polda) Malut dan pihak Kejati Maluku Utara agar Dapat Menindaklanjut Masaallah tersebut. ( Jek)
Komentar