Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19, Kamis (1/4). Aa Umbara diduga menerima sejumlah fee dari proyek tersebut.
Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya KPK maraton melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Aa Umbara dan kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
Lalu pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan wilayah Kabupaten Bandung Barat dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan 2 jenis paket dengan anggaran Rp 52,1 miliar.
Dilansir Detikcom, dari proyek bansos ini Andri Wibawa yang tak lain anak Aa Umbara mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar.
“Kurun waktu April sampai Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan 2 jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar,” kata Alexander.
“Dengan menggunakan bendera CV JCM dan CV SJ, AW mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS,” ujar Alexander. Sumber KPK, ( red/Jek)
Komentar