Berita Sidikkasus.co.id
PROBOLINGGO – Sidang putusan yang digelar lusa lalu, PTUN Surabaya menolak gugatan atas nama Tutang Heru Ariwibowo yang ditujukan kepada Walikota Probolinggo.
Keputusan atas gugatan Nomor 181/G/2020/PTUN.SBY itu disampaikan secara elektronik. Tim Kuasa Hukum Tutang menegaskan masih mempelajari isi putusan itu untuk menentukan langkah langkah selanjutnya.Kamis (1/4/2021).
Kuasa hukum Hasmoko dan Mustaji menegaskan, gugatan penggugat ditolak. Namun, ada waktu dua pekan untuk upaya hukum selanjutnya.
“ Masih ada waktu dua pekan untuk melakukan banding atau menerima. Kami akan mempelajari dulu isi keputusan ini dan koordinasi dengan klien,” terangnya.
Kami juga akan mendatangi PTUN Surabaya untuk mengambil hasil putusan. Tujuannya, untuk mempelajari kenapa gugatan ditolak.
“Apa alasan yang ada dalam pertimbangan hukumnya sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan? Itu nanti yang akan kami bahas ke depannya,” imbuh Hasmoko.
Sementara itu, Humas Kejari Kota Probolinggo Benny Bryandono menuturkan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Kota Probolinggo memenangkan Gugatan PTUN tersebut. Selasa (30/3) PTUN Surabaya mengeluarkan amar Putusan Nomor: 181/G/2020/PTUN.SBY melalui e-Court.
Adapun isinya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 426.000.
“Terhadap putusan tersebut masing-masing pihak masih mempertimbangkan dan belum menentukan sikap,” ujarnya.
Sementara itu,Kabag Hukum Pemkot Probolinggo Titik Widayawati pun bersyukur atas hasil keputusan tersebut. Kendati demikian, ia masih menunggu langkah yang akan diambil oleh pihak Tutang. Mengingat masih ada waktu 14 hari sebelum putusan itu inkracht.
“Kami berterima kasih pada Tuhan atas hasil putusan itu. Karena Wali Kota menang. Namun Kami belum bisa bersenang-senang. Sebab, masih menunggu respons dari pihak penggugat sampai 14 hari kedepan” harapnya.
Sekedar diketahui,proses sidang pertama gugatan ini dilakukan pada 15 Desember 2021. Salah satu dalil tuntutannya, Tutang meminta kepada tergugat dalam hal ini walikota untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan jabatan penggugat. (yu/ghoni)
Komentar