Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Talo 5 Diduga Kuat Langgar Perpres

 

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG—Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Desa Talo 5, Kecamatan Taliabu Barat Pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu.Diketahui bahwa, Pekerjaan tersebut dikerjakan dari bulan Januari 2021 sebelum pelelangan dimulai. Anehnya, Proyek Pembangunan Jembatan Talo 5 (Beton) ini duga kuat melanggar Peraturan Presiden (Perpres). Kenapa tidak, karena sebelum atau mendahului lelang dimulai sudah dilaksakan pekerjaan pembangunan jembatan Talo 5 itu. Maka dari itu, disebutkan pekerjaan sudah melanggar Peraturan Presiden ( Perpres) tersebut.

Menurut Keterangan Warga masyarakat Desa Bobong bahwa, pekerjaan itu belum dilelangkan dari sistem elekronik atau LPSE Kabupaten Pulau Taliabu. Kenapa pekerjaan sudah dimulai. inikan aneh, ada apa sampai pekerjaan mendahului tendernya.

Kami melihat pekerjaan itu dimulai dari bulan Januari 2021, inikan belum tender. tiba – tiba di bulan Pebruari dilaksanakan pelelangan dengan Kode Tender 2615726, Nama Tender Pembangunan Jembatan Talo 5 (Beton). Rencana Umum Pengadaan Kode RUP Nama Paket Sumber Dana 28360677.” kata warga insial EM. melalui via SMS WhatsApp miliknya pada hari Kamis 01/4/2021.

Pembangunan Jembatan Talo 5 (Beton) APBD Tanggal Pembuatan 20 Februari 2021 Keterangan Tahap Tender Saat ini, Masi Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga oleh Pokja Unit layanan pengadaan ( ULP) dari Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Taliabu. Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu.

Kategori Pekerjaan Konstruksi Sistem Pengadaan tender – Pasca Kualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur Tahun Anggaran APBD 2021 dengan Nilai Pagu Paket Rp 400.000.000,00 dan Nilai HPS Paket Rp 399.999.987,54. Jenis Kontrak Cara Pembayaran Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Lokasi Pekerjaan Desa Talo, Kabupaten Pulau Taliabu

Pembangunan Jembatan Talo 5 (Beton) tersebut dikerjakan Oleh CV ISTANA EMAS yang belum ditetapkan sebagai pemenang lelang. ini sementara Masi dievaluasi oleh Pokja ULP Pulau Taliabu dan nilai ini, masih dievaluasi Rp 385.782.130,80.- ( Tiga ratus delapan puluh lima juta, tuju ratus delapan puluh dua juta, seratus tiga pulu rupiah). Nilai ini sesuai dengan pelelangan secara elekronik di LPSE Kabupaten Pulau Taliabu. Jadi pekerjaan itu seharusnya di terbitkan Surat perintah kerja ( SPK) dulu. Baru dimulai pekerjaannya.” tandas warganya.

Hingga berita ini dilayangkan Kadis PUPR Kabupaten Pulau Taliabu Belum dapat dikonfirmasi. ( Jek)

Komentar