berita:sidikkasus.co.id
Tulang Bawang — Seorang kepala kampung sebagai pemegang jabatan publik di suatu desa/kampung seharusnya bisa memberikan contoh dan sikap yang baik kepada semua orang karena jabatan kepala kampung rentan sekali berhadapan dengan orang, baik itu masyarakatnya, atasanya, insan pers maupun masyarakat umum.(Selasa 31/3/2021).
Tapi lain halnya dengan kepala kampung Panggung Mulya Kecamatan Rawapitu Kabupaten Tulang Bawang.Kampung Dewa Alit Sa’at dikunjungi beberapa awak media untuk mengkonfirmasi terkait realisasi pengelolaan Dana Desa pada tahun 2020, Dewa Alit marah tidak terima dan menunjukkan sikap arogannya dengan menunjuk-nunjukan tangannya kepada awak media yang seolah-olah menantang dan tidak terima kalau dirinya di rekam dalam konfirmasi tersebut.
Sangat disayangkan sekali sikap seorang kepala kampung tersebut dengan gaya seperti seorang preman apalagi kejadian tersebut ada bapak camat I Putu Dada, Bhabimkantibmas, Bhabinsa dan aparatur kampung lainnya.
Disini kami menilai kepala kampung Dewa alit tidak memahami tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UUD KIP) dan tugas fungsi dari seorang Jurnalis itu apa.
UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi. ke-dua:kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana. ke-tiga:pengecualian bersifat ketat dan terbatas. ke-empat: kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Sedangkan Pers di Indonesia, pers diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan bahwa:
“Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.”
Dalam buku The Press Effect:Politicians, Journalists,and the Stories that Shape the Political World (2003) oleh Kathleen Hall Jamieson, fungsi pertama dari pers adalah sebagai media informasi. Pers atau media masa berfungsi menginformasikan informasi yang menjadi hak masyarakat.
Kami berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait agar bisa memberikan arahan kepada Dewa alit yang secara tidak langsung telah merendahkan profesi Jurnalist,Yang dengan sikap arogannya dan gaya premannya menunjukkan kalau dirinya seperti tidak berpendidikan dan tidak memiliki etika dalam melayani tamu. Bersambung….
(Rilis/tim)
Komentar