Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Berita sidikkasus.co.id

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya di wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut).

Berikut jajaran 33 Polda yang beberapa Polsek-nya tidak bisa melakukan proses penyidikan lagi;

1. Aceh: 80 Polsek

2. Sumatera Utara: 19 Polsek

3. Sumatera Barat: 22 Polsek

4. Riau: 20 Polsek

5. Jambi: 15 Polsek

6. Sumatera Selatan: 22 Polsek

7. Bengkulu: 15 Polsek

8. Lampung: 16 Polsek

9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek

10. Kepulauan Riau: 9 Polsek

11. Jawa Barat: 81 Polsek

12. Jawa Tengah: 129 Polsek

13. DI Yogyakarta: 4 Polsek

14. Jawa Timur: 209 Polsek

15. Banten: 8 Polsek

16. Bali: 1 Polsek

17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek

18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek

19. Kalimantan Barat: 27 Polsek

20. Kalimantan Selatan: 59 Polsek

21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek

22. Kalimantan Timur: 5 Polsek

23. Kalimantan Utara: 10 Polsek

24. Sulawesi Utara: 26 Polsek

25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek

26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek

27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek

28. Gorontalo: 14 Polsek

29. Sulawesi Barat: 33 Polsek

30. Maluku: 17 Polsek

31. Maluku Utara: 10 Polsek

32. Papua: 80 Polsek

33. Papua Barat: 12 Polsek

(herman/redaksi).

 

( sumber : humas polres jember)

Komentar