Polsek Pakusari Ungkap Penggandaan Uang, Modus Pelaku Alih-alih Orang Pintar

Berita sidikkasus.co.id

Jember – Polsek Pakusari berhasil mengungkap kasus dukun palsu dengan modus awalnya pengobatan kemudian melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang.

Awal mulanya purwanto atau korban mengenal YT (DPO), yang menyatakan diri sebagai paranormal untuk penyembuhan anak korban yang sedang sakit, karena korban percaya kepada YT maka korban menyerahkan sejumlah uang yang diminta pelaku dan sampai berulang kali karena percaya supaya anaknya cepat sembuh.

Kecurigaan awal korban karena anaknya tidak kunjung sembuh akhirnya korban mendatangi YT, DD (DPO) suami dari UK(istrinya DD) atau biasa di sebut mak nyai, beralamat di Ajung Jember.

Kemudian karena modus awal supaya tidak di ketahui maka pasutri mengeluarkan jurus ke-2(modus), dengan menggandakan uang.

Korban pun mempercayai alibi DD dan UK serta menyerahkan sejumlah uang senilai Rp.1.000.000,- di awal, kemudian selanjutnya korban menyerahkan kembali uang senilai Rp. 3.000.000,- secara bertahap sampai total Rp.61.000.000,- dengan iming-iming bisa di lipat gandakan menjadi Rp.300.000.000,- dengan Harapan bisa melaksanakan umroh dan beli mobil.

Karena sampai saat ini masih belum ada uang masuk maka DD, UK dan YT memberikan sejumlah perhiasan, merasa curiga korban memeriksakan perhiasan tersebut dan ternyata palsu bukan emas, selain perhiasan tersangka juga memberikan bungkusan merah yang berisi kertas kardus serta daun busuk, serta beberapa jimat seperti keris dan pecut tasbih yang dari keterangan tersangka bisa mendatangkan uang.

Karena merasa ditipu, korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka YT, DD dan UK (mak nyai) ke Polsek Pakusari Polres Jember dan di lakukan penyelidikan.

UK akhirnya di berhasil di ringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pakusari, sementara kedua tersangka masih berstatus DPO.

Selanjutnya Polsek Pakusari bersama Humas Polres Jember mengadakan Press Conference di Mapolsek, selasa (30/03/21) pukul 13.00wib.

Beberapa media online, TV, serat Cetak di undang untuk mengetahui kronologi tersebut, dipimpin langsung oleh Iptu Ali Setiono (Kapolsek Pakusari) dan didampingi oleh Iptu Yudiantoro (Kasubbag Humas Polres Jember) dan Anis (Juru Bahasa Isyarat)

Kapolsek Pakusari menjelaskan, “Kasus ini masih dalam pengembangan, sementara UK kami amankan beserta barang bukti, ” ujar Ali.

“Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun sedangkan kedua Pelaku masih dalam pencarian, sementara korban yang melapor ke Polsek Pakusari masih 1 (satu) untuk itu kami menunggu korban yang lain untuk melaporkan ke Polsek,” pungkas Kapolsek.

Sedangkan UK mengakui jika masih baru 1 (satu) bulan ini melakukan pekerjaan ini, “Saya masih baru dan selama ini saya cuma terima uang saja dari suami,” ungkap UK di hadapan para awak media.

Publisher Herman

(sumber : humas polres jember)

Komentar