Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG — Akibat belum membayar pajak selama 5 tahun berturut-turut dua kendaraan dinas roda empat (mobil) milik komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab), Maluku Utara. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak berlaku alias mati.
Kedua kendaraan dinas (mobil) milik dinas KPU kabupaten pulau Taliabu tersebut masing-masing dengan nopol DG 1051 KS dan nopol DG 1052 KS.
“Ini di sampaikan langsung oleh staf penagihan pajak unit pelaksana teknis daerah (UPTD) sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) kabupaten pulau Taliabu,Saharudin,SH saat di konfirmasi wartawan pada hari Senin (29/03/2021) di kantor UPTD Samsat taliabu pagi tadi.
Saharudin selaku Kepala UPTD, mengatakan bahwa total tunggakan pajak pada kendaraan dinas KPU kabupaten pulau Taliabu sebesar Rp.33.844.557 dengan jumlah kendaraan sebanyak 4 unit mobil.3 unit jenis Avanza dan 1 unit jenis Haylux.
“Termasuk 2 unit mobil jenis Avanza yang STNKnya sudah tidak berlaku alias sudah mati, karena sudah 5 tahun ini mereka tidak membayar pajaknya. makanya STNK mati,”ungkap Saharudin.
Saharudin menambahkan sementara satu mobil dinas KPU Taliabu jenis Haylux telah di bayar pajaknya.
“Dari 4 unit mobil dinas milik KPU Taliabu, itu baru 1 unit saja yang mereka bayar pajaknya, yaitu mobil Haylux dengan nilai pembayarannya sebesar Rp.7.536.684, Jadi total sisa tunggakan pajak KPU sebesar Rp 26.307.873,” jelasnya.
Terpisah sekertaris komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten pulau Taliabu, Musdi Barakati saat di konfirmasi wartawan pada hari Senin (29/03) via telpon pagi tadi.
Dia membenarkan adanya tunggakan pajak kendaraan dinas milik KPU kabupaten pulau taliabu pada UPTD Samsat kabupaten pulau Taliabu.
“Ia benar ada tunggakan pajak, tapi itu bukan di masa saya, itu dari sekertaris yang lama, mereka tidak pernah membayar pajak itu. makanya sampai sekarang ini, sudah menumpuk dan jadi banyak seperti sekarang ini. ungkap” Musdi Barakati
Namun Musdi bilang, dirinya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas KPU tersebut.
“Saya sudah komunikasi dengan pihak Samsat, dan saya tetap komitmen untuk selesaikan tunggakan pajak itu. Anggaran APBN pertahun itu sudah di alokasi sesuai dengan kebutuhan.
Jadi tidak boleh kita pake semua anggaran itu untuk bayar pajak, Pajak tetap dibayarkan. Tapi tidak satu kali harus bertahap.
Sementara untuk dua unit yang STNK sudah mati itu, Masi dalam pengurusan perpanjangannya.” katanya.
“Selanjutnya, kepengurusan surat perpanjangan STNK di Sana Kepulauan Sula ( Kepsul) sudah selesai. maka kami tetap akan melunasi pajaknya. (Jek)
Komentar