Berita sidikkasus.co.id
Probolinggo—Berdasarkan Permendagri Nomor 56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, dijelaskan pada Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang .Hal inilah yang mendasari dilaksanakan rapat tim terpadu (Timdu) pengawasan ormas oleh Bakesbangpol, Senin (29/3) siang.
Menurut Kepala Bakesbangpol Ahmad Sudiyanto tujuan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan informasi ormas yang up to date. “Kami melakukan pendataan ormas tahun 2021 yang pelaksanaannya sudah dimulai sejak bulan ini (Maret), baik secara offline maupun online,” urainya.
Pendataan secara offline, yakni ormas melaporkan keberadaannya dengan cara datang langsung ke Bakesbangpol. Sedangkan secara online, ormas melaporkan keberadaannya melalui aplikasi lapor keberadaan ormas.
Diketahui, di Kota Probolinggo ada 96 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan 64 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dari total 160, yang aktif hanya sekitar 80 lembaga/organisasi. Sementara itu, Tim terpadu pengawasan ormas terbentuk bulan Januari dan Kota Probolinggo merupakan urutan ke- 16 kabupaten/kota yang memiliki timdu pengawasan ormas.
Menurut Sudi, sapaan akrabnya, ia akan melakukan pembinaan terhadap ormas yang aktif keberadaannya dan melaporkan secara periodik dua bulanan. “Ormas harus mempunyai badan hukum atau ber-SK kan Kemenkumham,” katanya.
Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin memberikan arahannya terkait keberadaan ormas di Kota Probolinggo. Menurut bapak pecinta bonsai itu menuturkan, jika terdapat ormas yang tidak memiliki kekuatan hukum bisa dibubarkan. “Di cek. Karena keberadaan ormas itu harus mempunyai badan hukum,” terangnya.
Ia mengucapkan terima kasih pada pihak kepolisian, Kodim 0820 dan Kejaksaan Negeri yang tergabung dalam timdu, bersinergi terhadap pengawasan keberadaan ormas di wilayah kerjanya. “Tidak kalah penting sinergi kita dapat mendeteksi adanya nama-nama kelompok yang hanya label saja. Timdu bisa mengecek adanya ormas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” serunya.
Wali Kota Habib Hadi pun menilai keberadaan ormas sebagai mitra pemerintah untuk saling membangun dimana ormas itu berada. “Selain masalah pengawasan ormas, ormas-ormas yang ada di Kota Probolinggo ini bisa diajak bersama oleh pemerintah,” tandasnya.
Dalam giat tersebut dihadiri perwakilan dari Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820, Kejaksaan Negeri dan Bagian Hukum. (yuli)
Komentar