Merusak Alat Berat, Lima Orang Bakal Santap Sahur di Hotel Prodeo

 

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Merusak alat berat Secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap barang berupa 1(satu) unit alat berat excavator Merk Kobelco SK200 warna biru muda, 5 (lima) orang bakal santap Sahur di hotel prodeo Mapolres Lumajang, Jawa timur (Jatim).

Kelima tersangka tersebut ditangkap Sat Reskrim Polres Lumajang, pada hari Minggu (28/3/2021).

Tersangkanya diantaranya adalah inisial ‘MA’ Bin SA, MI Bin BU, MY Bin MISKARI, US Bin SU dan UM Bin MA.

informasi dihimpun sidikkasus.co.id, bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Februari, sekira pukul 07.45 Wib, di wilayah Pertambangan CV. Duta Pasir Semeru, Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang telah terjadi Tindak Pidana pengerusakan secara bersama-sama yang di lakukan oleh terlapor MA Bin SA, dan kawan kawan (dkk) terhadap alat berat Jenis excavator merk Kobelco SK200 Warna biru.

Bermula saat pelapor Sdr. SU dari arah timur menuju ke arah barat dengan tujuan untuk memindahkan batu besar yang menghalangi aliran air, kemudian di pertengahan jalan di hadang oleh 4 (empat) orang bernama Sdr. MY, Sdr. US, Sdr. UM dan Sdr. MI, dengan masing-masing menggenggam batu dan menyuruh untuk memutar balik alat berat yang di bawanya tersebut.

Setelah itu langsung mengikuti perintah untuk kembali menuju ke timur, posisi sudah menghadap ketimur Sdr. MA bersama-sama dengan beberapa orang datang ke arah alat berat yang di kendarai oleh pelapor, dan langsung melemparkan batu ke arah alat berat, sehingga mengakibatkan kaca jendela sebelah kanan dan belakang pecah.

Kapolres Lumajang, AKBP. Eka Yekti Hananto Seno, dikonfirmasi sidikkasus.co.id, Minggu malam (28/3/2021) melalui Paur Subbag Humas IPDA Andrias Shinta PW, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar, pada Hari Minggu 28 Maret 2021, Sat Reskrim Polres Lumajang, telah berhasil ungkap perkara pidana yang menjadi atensi publik,” jelas IPDA Andrias Shinta PW.

Dikatannya, bahwa mereka (tersangka) telah Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang berupa 1(satu) unit alat berat excavator Merk Kobelco SK200 warna biru muda.

“Kejadiannya pada hari Selasa 09 Pebruari 2021 sekira pukul 07.45 Wib”, jelasnya.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya, kata Shinta, di Wilayah pertambangan CV. Duta Pasir Semeru Dusun Kamarkajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang Jawa timur (Jatim).

BB (Barang Bukti) yang berhasil diamkan Petugas kepolisian Mapolres Lumajang diantaranya, yaitu 8 (delapan) buah batu, 1 (satu) unit Excavator cobelco SK200 warna biru, pecahan kaca jendela dari alat berat Excavator merk Kobelco SK200 warna biru dan 1(satu) handphone merek OPPO CPH1821 warna hitam IMEI 868473036251874.

Untuk diketahui, jelas Shinta, kronologi penangkapan, bahwa
Kelima tersangka, setelah di tetapkan sebagai tersangka, sesuai hasil gelar. selanjutnya di panggil sebagai tersangka dengan panggilan. Akan tetapi para tersangka mangkir, lalu pada hari sabtu tgl 27 Maret di kirimkan panggilan kedua, dengan disertai surat perintah membawa para tersangka ke Polres Lumajang untuk di lakukan riksa sebagai tersangka. “lanjut di lakukan penangkapan dan di tahan,” pungkas Shinta. (Ria)

Reporter: Biro Lumajang

 

Komentar