Berita sidikkasus.co.id
Jember – Sesuai dengan Pergub Jawa Timur No. 53 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Gabungan TNI, Polri dan Instansi Terkait menindak lanjuti warga yang tidak menggunakan masker di kerumunan taman kota.
Dalam giat ini petugas menghimbau supaya melaksanakan Protokol Kesehatan dengan tetap menggunakan masker saat keluar rumah, menghimbau masyarakat yang tidak menggunakan masker di taman bermain, Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran virus C-19 di wilayah Sumbersari Jember. Sebanyak 76 warga mendapatkan sanksi teguran lisan, tertulis dan sosial.
Selain itu giat patroli diarahkan ke tempat ibadah gereja guna memberikan rasa aman saat jemaat menjalankan ibadah.
Beberapa anggota petugas yang hadir dari Polsek Sumbersari dan Koramil yaitu, Aiptu A.Irfan, Aipda Tri Yudono, Sertu M. Yasin, Kopda Joko Widodo, Praka Yudha.
Ada beberapa himbauan yang di sampaikan oleh Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil. AM, d. serta Danramil 0824/11 Kapten Sardi.
Adapun himbauan yang disampaikan Kapolsek, “Supaya kondisi Sumbersari menjadi Zona Hijau dan dengan adanya kegiatan pengamanan ke tempat ibadah Gereja supaya tidak ada rasa takut untuk jemaat menjalankan ibadah dan yakin bahwa situasi kondusif terutama di Sumbersari kondusif,” ujar Kompol Faruk.
(Herman).
Komentar