Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Telah melakukan penahanan kepada dua pejabat Badan Pertanahan Nasional: GTU (Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang) & SWB (Kabid Hubugan Hukum Pertanahan BPN Jatim). pada hari Rabu 24/3/2021 kemarin.
GTU dan SWD sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Desember 2020. Pada November 2020, dua tersangka ini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi.
Tersangka GTU dan SWD diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah. Termasuk pemohon Hak Guna Usaha yang diterima secara langsung maupun melalui transfer rekening. Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh GTU ke beberapa rekening atas nama pribadinya dan anggota keluarganya. Jumlah uang yang ditransfer bernilai sekitar Rp27 miliar.
Atas perbuatannya, GTU dan SWD disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.sumber” KPK secara singkatnya. ( red/Jak)
Komentar