Sri Bintang Pamungkas DipolisikanTerkait Video Bernuansa SARA

Tak Berkategori

JAKARTA,JKN – Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (DPP-PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas (SBP) ke Polda Metro Jaya. Sri Bintang dilaporkan terkait video berisi pernyataan SBP di Youtube.

Ketua Umum DPP Piti Ipong Hembing Putra mengatakan, video SBP yang beredar di YouTube pada awal tahun 2017 itu, dianggap berisi SARA. Laporan Ipong ini tertuang dalam laporan polisi bernomor TBL/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 29 Maret 2018. Perkara yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA di media online (youtube) dengan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, fitnah dan pernyataannya bahwa kami orang Islam Tionghoa yang masuk agama Islam adalah berpura-pura,” kata Ketua Umum DPP-PITI Ipong Wijaya Kusuma di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Ipong merasa keberatan dengan pernyataan Sri Bintang soal keislamannya yang diragukan. Padahal persoalan agama itu adalah hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi Undang-undang (baik agama Islam, Kristen, Budha, Hindu dan sebagainya). Untuk itu, Ipong menekankan warga muslim Tionghoa saat ini, agar terus belajar untuk menjalankan agama secara sempurna. Dia berharap mendapat bimbingan dari warga muslim lainnya bukan malah dituduh berpura-pura.

“Bukannya dibimbing malah kami dituduh macam-macam, karena beragama adalah hak asasi dan pertanggung jawabannya kepada Allah SWT, bukan pada manusia,” tegasnya.

Selain itu, pernyataan Sri Bintang yang dipersoalkan juga terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikatakan islamnya berpura-pura. Ipong menyesalkan pernyataan tersebut.

“Kami tidak terima fitnah yang disampaikan saudara Sri Bintang Pamungkas,” ujar Ipong. Dia juga berharap Sri Bintang meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas segala pernyataannya sebelum proses hukum berjalan lebih jauh. (Red)

Komentar