Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Polsek Pasirian Polres Lumajang berhasil meringkus terduga pelaku (tersangka) pengedar pil warna putih berlogo Y, Rabu (24/3/2021) sekira pukul 16.00 Wib.
Tersangkanya adalah inisial GAA (18) Laki-laki, warga Dusun Glendang Petung, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim).
Dari tersangka GAA, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti
(BB) 1 (satu) bungkus Plastik yang didalamnya berisi 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil warna putih logo ‘Y’.
Kapolsek Pasirian polres Lumajang, Iptu. Agus Sugiharto, S.H., M.H dikonfirmasi sidikkasus.co.id, Kamis sore (25/3) melalui Paur Subbag Humas IPDA Andrias Shinta, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, Polsek Pasirian polres Lumajang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kesehatan (Daftar G),” ungkap Shinta.
Shinta menjelaskan, GAA di tangkap petugas di Jalan Raya, tepatnya di Dusun Sumberejo Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian.
Modus Operandinya, kata Shinta, bahwa terlapor (tersangka) ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan / melayani pembelian sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tidak memiliki ijin edar.
Penangkapan tersebut, lanjut Shinta, berawal dari adanya informasi adanya transaksi penjualan pil warna putih logo ‘Y’.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku yang saat itu sedang transaksi menyerahkan pil putih kepada pembeli,” terangnya.
Masih kata Shinta, dari hasil pengembangan, bahwa pelaku membeli barang tersebut dari seseorang berinisial, H (25) warga Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan, dengan menggeledah Rumah Sdr. H. Alhasil saat itu di ketemukan Pil warna pitih Logo ‘Y’, dengan jumlah 1.594 (seribu lima ratus sembilan puluh empat) butir di kemas dalam plastik warna putih. (1000 butir dalam plastik besar serta sisanya terbagi dalam beberapa plastik kecil isi 99 butir),” jelasnya.
Kata dia, guna proses penyidikan lebih lanjut, terlapor (tersangka) beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Pasirian
“Terduga tersangka terancam Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas IPDA Andrias Shinta. (Ria)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar