Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil ringkus terduga pengedar pil berlogo ‘Y’, Selasa (23/3/2021) sekira pukul 19.00 Wib.
Terduganya adalah inisial LH (25) laki-laki, warga Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim).
Tersangka LH di tangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang saat berada di dalam rumahnya, yaitu di Desa Selok Awar-Awar.
Dari tangan terduga, petugas kepolisian Mapolres Lumajang berhasil mengamankan beberapa BB (barang bukti) diantaranya, 1 (satu) buah kotak kardus yang dililit lakban warna hitam, yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) kaleng plastik warna putih, yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo ‘Y’. Dan Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) buah HP merk Vivo Y95 warna merah, dengan nomor simcard 085655855xxx.
Jumlah total keseluruhan pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo dikonfirmasi sidikkasus.co.id, Rabu siang (24/3) melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA Andrias Shinta, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, LH ditangkap di dalam rumahnya,” jelas Shinta.
Dikatakan Shinta, bahwa terlapor (tersangka) ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tidak memiliki ijin edar.
Shinta menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman sebuah paket mencurigakan melalui jasa pengiriman yang ditujukan sesuai nama yang tertera pada paket, yaitu Sdr. LH alamat Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Kiriman tersebut dalam kemasan paket tertera tulisan, bahwa paket tersebut berisikan pakan ayam.
Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dan pengecekan dengan pihak jasa pengiriman paket, yang kemudian paket tersebut diantar oleh petugas kurir ke alamat yang tertera pada kemasan paket, setelah paket diterima oleh pemesan di rumahnya, selanjutnya selang beberapa waktu kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor di dalam rumahnya, “pada saat akan membuka paket tersebut, kemudian dengan dilihat oleh terlapor, serta disaksikan oleh para saksi, ternyata paket itu berisi 10 (sepuluh) kaleng @ 1000 (seribu) butir pil warna putih logo ‘Y’,” terang Shinta.
guna proses penyidikan lebih lanjut, terlapor (tersangka) beserta barang buktinya dibawa ke Satres Narkoba Polres Lumajang .
“Terduga tersangka terancam Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas Shinta.
Sekedar untuk diketahui, Tersangka merupakan Non TO Ops. Pekat Semeru 2021. (Riaman)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar