Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Akibat menunggak utang sebesar Rp 20 juta sejak tahun 2020 lalu. Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-tab) Maluku Utara digembok alias dipalang.
Di informasikan, kantor Kesbangpol tersebut belum memiliki bangunan permanen, sehingganya mengontrak rumah milik warga Desa Wayo
Pantauan di media ini 23 maret 2021, sudah dua hari kantor Kesbangpol kabupaten Taliabu belum dibuka dan ASN kesbangpol diprediksi libur panjang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) saat di konfirmasi melalui telpon WhatsApp for pada hari Senin 22 maret 2021 pukul 21.00 Wit ‘Sunadi Buamona’ membenarkan bahwa tunggakan kontrak rumah warga belum terbayar tahun 2020 lalu.
“Iya Tunggakan tahun 2020 Rp 10 juta bukan 20 juta, pada prinsipnya kami tetap bayar tapi masih tunggu proses dari keuangan baru kita lunasi.
Sekarang kami sudah pindah kantor tapi sewa kontrak rumah warga terlalu Mahal” Katanya.
Diketahui bahwa Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Pulau Taliabu Masih baronda atau diluar daerahnya. kami juga belum di ketahui di mana pindahnya dan ASN belum berkantor sampai sekarang. akhirnya. ( Jek).
Komentar