Dua Budak Shabu Diringkus Polres Lumajang

 

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Sehari Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Lumajang Jawa timur (Jatim) berhasil meringkus dua tersangka yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan atau menggunakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu, Senin (22/3/2021) sekira pukul 15.10 Wib.

Kedua tersangkanya adalah inisial P (40) dan RSBP (26) asal dari desa yang sama, yaitu Desa Sumberurip Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim).

P dan RSBP di tangkap di tempat yang sama, yaitu di rumah P, tepatnya di Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo.

Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka P, yaitu Shabu seberat 1,07 gram. Sedangkan dari tersangka RSBP, 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu yang di bungkus dengan tisu warna putih, dengan berat kotor 0,29 Gram.

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo dikonfirmasi sidikkasus.co.id, Selasa malam (23/3) melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA Andrias Shinta, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar, keduanya kita tangkap di tempat yang sama,” jelas Shinta.

Kata Shinta, kedua terlapor (tersangka) ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan atau menggunakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu.

” P di tangkap di samping rumahnya, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti itu dalam rumah terlapor (tersangka). Sedangkan RSBP di tangkap di dalam rumah P, saat di lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut”, kata Shinta.

Masih kata Shinta, guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua terlapor (tersangka) beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang.

“Kedua tersangka terancam
Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Shinta. (Ria)

Reporter: Biro Lumajang

Komentar