Meresahkan, 14 Kendaraan Knalpot Bising Diamankan Satlantas Polres Jember

 

Berita: Sidikkasus.co.id

Jember – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember, berhasil menindak dan mengamankan 14 unit kendaraan motor berknalpot bising (brong) yang sangat meresahkan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.Senin (22/3/2021).

Terlebih keberadaan Knalpot brong juga jauh dari standar kendaraan dan melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ). Berbagai jenis kendaraan motor mulai dari jenis Sport (motor besar diatas 150 cc,red) dan bebek diamankan dari berbagai titik di Kabupaten Jember.

Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy H Manurung melalui Kanit Turjawali Ipda Edy Purwanto mengatakan, “Penindakan terhadap 14 unit kendaraan motor ini, karena selama ini dianggap menggangu dan meresahkan pengguna jalan, kendaraan diamankan dan bisa diambil oleh pemiliknya setelah sang pemilik mengganti knalpot brong tersebut dengan aslinya,” katanya.

“Ada 14 kendaraan yang ditindak dalam sehari ini, tindakan yang kita ambil dengan membawa kendaraan ke Satlantas Polres Jember, dan nanti pemiliknya bisa mengambil kalau sudah mengganti dengan knalpot biasa (standar), tentu pemilik kendaraan juga harus menunjukkan surat-suratnya,” ujar Ipda Edy Purwanto.

Untuk Knalpot brong, pihaknya akan menyita dan memusnahkan, hal ini untuk mengantisipasi dan memastikan pemilik kendaraan tidak lagi memasang knalpot brong tersebut. “Yang jelas knalpot brong nya kita sita untuk dimusnahkan, agar tidak dipasang lagi,” pungkas Ipda Edy Purwanto.

(Herman).

Komentar