Berita: sidikkasus.co.id
JEMBER – Seorang pria di Jember harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji penjara Mapolsek Sumbersari karena tindak pidana yang telah dilakukannya. Pria yang berinisial NH itu tertangkap tangan saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan salah satu konsumennya.
Tersangka inisial NH (34) warga Dusun Kopang, Desa Kemuning Lor, Kec. Arjasa, Kab. Jember ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbersari dipinggir jalan Pangandaran kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, kabupaten Jember, pada Minggu (21/03/21) pukul 19.30 wib.
Pria berinisial NH umur 34 tahun merupakan warga Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa , Kabupaten Jember. NH ditangkap Panit Reskrim Polsek Sumbersari pada Minggu (21/3/2021) pukul 19.30 wib di pinggir jalan Pangandaran Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Kapolsek sumbersari, Kompol Faruk Mustafa Kamil Amd , menuturkan NH merupakan pelaku kasus pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku ditangkap Panit Reskrim Polsek Sumbersari saat melakukan transaksi jual beli pesanan sabu-sabu kepada seorang konsumen.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi mengenai aktivitas jual beli barang haram. Atas informasi tersebut, angota Reskrim Polsek Sumbersari langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada transaksi narkotika di TKP. Mengetahui hal itu, polisi langsung menangkap NH.Pada hari Minggu, tgl 21 Maret 2021, sekira pukul 19.30 Wib, pada saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu kepada pembeli, kemudian dilakukan pengeledahan di TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan barang bukti sabu-sabu digenggam ditangan kiri dari tersangka, dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka NH, ” jelasnya.
Dari tangan pelaku, kata Faruk, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua kantong plastik berisi sabu-sabu berat kotor ( bruto) 0,25 gram dan 0,28 gram,
Uang 200 ribu hasil penjualan sabu.1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi 6A, warna biru. 1 (satu) buah celana jeans merk “CARDINAL”, warna biru dongker.
Saat ini pelaku beserta barang bukti masih berada di Mapolsek Sumbersari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “ Tersangka saat ini di jerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.” Pungkasnya Kapolsek sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil Amd.
Publisher: herman
Komentar