GPM TALIABU MINTA KEJATI MALUT, LIDIK & PERIKSA PROYEK REHABILITASI PENGAMAN SUNGAI DESA PENCADO

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – GPM menduga pekerjaan Proyek Rehabilitasi Pengaman Sungai ( Tanggul) Desa Pencado, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab), Maluku Utara. Proyek ini melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Pulau Taliabu dan dianggarkan pada APBD atau APBN Tahun 2020 lalu. Asal Jadi atau asal-asalan.

Proyek tersebut di kerjakan Oleh PT Damai Sejahtera Membangun (PT.DSM) diduga kerjakan asal jadi. Perusahan tersebut beralamat di perumahan poligriya indah blok G NO.18 Kel. Kairagi II – Kota Manado – Manado (Kota) – Sulawesi Utara.

Mengapa tidak. Proyek itu sesuai dengan nilai Kontrak anggaran sebesar Rp.4.577.744.300 (Empat Milyar, lima ratus tujuh puluh tujuh juta, tuju ratus empat puluh empat ribu, tiga ratus Rupiah) itu dilakukan diluar standar kelayakan atau mengesampingkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana, pembangunan sudah dilakukan sebelum melalui LPA serta diduga tidak mengikuti gambar dan Spec tehnis. ungkap sapaan akrab Lisman pada Media hari Senin 22/3/2021

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Kabupaten Pulau Taliabu Lisman ST, bahwa, pihak rekanan yang melaksanan pekerjaan itu diduga asal-asalan dan sangat merugikan masyarakat dan negara sebab kondisi pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis pada gambarnya.

“Diketahui bahwa pembangunan tanggul Desa Pencado dikerjakan asal-asalan seperti ini, baru saja dikerjakan sudah mengalami kerusakan akahirnya tidak dinikmatinya.” kata sapaan akrab Lisman pada Media.

Lanjut Lisman ST selaku Ketua GPM Minta Kejaksaan Negri Pulau Taliabu dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Agar segra melidik Proyek Rehabilitasi Pengaman Sungai ( Tanggul) di Desa Pencado, Kecamatan Taliabu Selatan, Pulau Taliabu, sesuai dengan nilai pagu atau HPS sebesar Rp.4.891.121.000.00 yang termuat dalam sistem tender ( lelang) eprop4 aplikasi layanan penyedia sestem eprop ( LPSE) Kabupaten Pulau Taliabu itu ditetapkan pemenang oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan ( ULP) Pulau Taliabu pada paket Kode Tender 2000726, Rehabilitasi Pengaman Sungai Desa Pencado Rencana Umum Pengadaan Kode RUP Nama Paket Sumber Dana 25482045 oleh perusahaan PT.DSM. Diduga pihak perusahaan mengerjakan proyek itu asal jadi.

Berdasarkan hasil pantauan GPM melalui sistem LPSE tersebut pada hari Minggu, 21 Maret 2021 Rehabilitasi Pengaman Sungai ( Tanggul) di Desa Pencado sesuai nilai dalam kontraknya akan diselesaikan pada bulan Januari tahun 2021.

Diketahui bahwa, Proyek Rehabilitasi Pengaman Sungai ( Tanggul) di Desa Pencado, menggunakan Anggaran Pendapatan belanja Negara (APBN) atau APBD tahun 2020 lalu, melalui oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Taliabu dengan total anggaran sebesar Rp.4.577.744.300 (empat miliar lima ratus tuju puluh tuju juta tuju ratus empat puluh empat ribu tiga ratus rupiah).

Selain itu, di bulan Maret 2021 ini proyek itu belum juga terselesaikan akibat tidak adanya pencairan dari keuangan daerah.” kata Lisman dalam investigasinya.

Terpisah, Ibrahim selaku kontraktor waktu di konfirmasi pada awak media melalui telpon sekitar pukul 20.00 WIT mengatakan bahwa anggaran proyek itu, belum di cairkan sama sekali.

“Pekerjaan Rehabilitasi Pengaman Sungai ( Tanggul) di Desa Pencado Kecamatan Taliabu Selatan itu belum ada penccairan sama sekali sehingga kemarin kita jual semen, mudah mudahan bulan tiga ini sudah ada pencairan karena saya dijanjikan bulan tiga ini baru ada pencairan”, ujarnya.

Selanjutnya, Awak media telah mencoba beberapa kali menghubungi Kabag Keuangan Pulau Taliabu, Irwan Mansur untuk menanyakan soal pencairan sudah mencapai berapa persen (%) atau kendalanya apa pencairan anggaran Rehabilitasi Pengaman Sungai ( Tanggul) di desa Pencado itu. karena proyek itu yang di menangkan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun melalui sistem LPSE tersebut.

Namun sampai saat ini Kabag keuangan tidak pernah memberikan jawaban baik di hubungi melalui via telepon, sms, ataupun whatsapp. maka berita ini diterbitkan. ( Jek)

Komentar