Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Selama 4 (empat) bulan, sebanyak 6 (enam) tenaga fasilitator lapangan (TFL), yang dikontrak oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Palau Taliabu ( Pul-Tab) Maluku Utara Diduga tidak terbayarkan.
Pasalnya, hanya 2 (dua) bulan gaji TFL tersebut terbayarkan. Padahal kontrak yang ditandatangani tersebut resmi berjalan selama 6 (enam) bulan berlangsung, terhitung sejak Juli sampai dengan Desember 2020 kemarin.
“Iya gaji kami belum dibayar selama 4 bulan, dari bulan September sampai Desember. Gaji kami itu perbulan Rp3.000.000, namun dipotong pajak PPh dan PPn, jadi tiap bulan kami terima Rp2.750.000,” ucap Kasmudin salah satu tenaga fasilitator lapangan di Disperkim Taliabu, Kamis (18/3/2021) kemarin.
Hingga saat ini, hak TFL belum diketahui pasti kapan untuk diselesaikan pembayarannya.
“Minggu kemarin, saya sudah tanya pak Kadis, cuman beliau jawab belum nanti saya kabari,” tandasnya.
Menjawab hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Perkim Taliabu, Arwin Tamimi, mengatakan bahwa, pembayaran gaji TFL berdasarkan dengan beban kerja.
Menurutnya, pekerjaan dan pembayaran harus selaras.
“Sekarang saya mau tanya, kalau kita bayar orang punya gaji itu orang harus bekerja dulu baru di bayarkan, kalau mereka tidak bekerja sapa yang mau bayar,” terang Arwin.
Dikatakan, meski 6 bulan masa kontrak TFL, namun acuan pembayarannya berdasarkan dengan pekerjaan di lapangan.
“Tapi kami sudah bayar mereka punya gaji 2 bulan, TFL ini kan kita lihat dari progres apa yang mereka kerja di lapangan. biarpun dia (Kasmudin) tidak bekerja tetapi kami sudah bayar dia punya gaji 2 bulan, sekarang dia punya produk apa yang dia suda hasilkan saat pendampingan di masyarakat,” katanya
Arwin mengakui, terdapat sejumlah pengerjaan program yang belum terselesaikan.
“Rumah 25 unit, yang baru jadi hanya satu, bagaimana mau kami bayar dia punya gaji,” ungkap Arwin sesuai pantauannya. ( Jek)
Komentar