SELANGKAH LAGI, KEJARI TALIABU TETAPKAN TERSANGKA KASUS KORUPSI PUSKESMAS SAHU-TIKONG

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Kecamatan Taliabu Utara (Rabu,17-03-2021).

Kajari akan segera menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke KPK RI dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari ke depan.

Sebelumnya, Kejari telah melakukan pra-lid untuk pengayaan data atau informasi pada awal pertengahan 2020 secara diam-diam mengingat menjelang masa pilkada.

Proses dilanjutkan ke tahap penyelidikan pada awal tahun 2021 guna menentukan bahwa peristiwa pembangunan Puskesmas tersebut secara yuridis dapat diduga sebagai tindak pidana korupsi dan kemudian Jaksa penyelidik menentukan dapat dilakukan penyidikan.

Saat masih penyelidikan, telah diperoleh keterangan dari beberapa orang dan telah dicari beberapa surat/dokumen yang memungkinkan menjadi bukti.

Fakta di lokasi menunjukkan bahwa bangunan tidak selesai dikerjakan yang akhirnya mangkrak. Sementara dari sisi audit, kondisi tersebut baru dinilai sebagai
kekurangan volume pekerjaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaksa penyelidik yang diketuai oleh Kasie Intelijen Yayan Alfian menyimpulkan bahwa peristiwa tidak selesainya ataupun
kekurangan volume pembangunan Puskesmas tersebut bukan sekedar masalah yang dapat diselesaikan melalui tuntutan perbendaharaan atau ganti rugi, melainkan sudah dapat ditentukan sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang
menurut perhitungan oleh penyelidik terjadi kerugian keuangan negara c.q. Kab.
Pulau Taliabu sebesar Rp1,980 Milyar.

Dalam proses penyidikan yang sudah dimulai, jaksa penyidik akan
mengumpulkan bukti yang dapat diterima (admissibility) dan kuat untuk pembuktian, antara lain dengan pengumpulan bukti-bukti surat, memeriksa
beberapa orang untuk saksi, termasuk memeriksa kembali orang-orang yang
sebelum telah dimintai keterangan pada tahap sebelumnya (penyelidikan).

Jaksa penyidik meminta agar jika ada pemanggilan, wajib diindahkan. Pemanggilan paksa dapat dilakukan bagi yang telah dua kali tidak memenuhi panggilan.

Penggeledahan dan penyitaan pun dibenarkan menurut hukum pada tahap penyidikan ini.

Semua bukti yang dikumpulkan nantinya akan dinilai untuk menetapkan siapa saja tersangkanya.

Selain itu, sejak penyidikan, Jaksa
penyidik juga akan fokus berupaya agar aset recovery dapat optimal sesuai kerugian keuangan yang timbul. pungkas” Kajari Taliabu, Dr. Agustinus Herimulyanto. (Jek)

Komentar