Kabareskrim Polri: Penindakan Hukum Jangan Sampai Buat Usaha Perikanan Gulung Tikar

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menerima kunjungan kehormatan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan, bertempat di Ruang Kerja Kabareskrim Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.

Tim dari BKIPM dipimpin oleh Dr Rina dan didampingi Hari Maryadi(Sekretaris BKIPM), Riza Priyatna (Sekretaris BKIPM), Totong (staf Puskari), dan Budi Sugiyanti (staf Puskari).

Lewat pertemuan ini, Kabareskrim Polri menyampaikan harapannya agar Polri dan BKIPM dapat berkolaborasi dalam penyidikan terkait tindak pidana perikanan.

“Apabila ada kesulitan dalam penindakan yang ditemukan oleh BKIPM, tolong untuk dicatat dan dilaporkan ke Polri untuk dilakukan penyelidikan,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Namun Kabareskrim Polri mengingatkan jangan sampai penindakan hukum berakibat pada keberlangsungan usaha perikanan.

“Misal terkait limbah dari pabrik yang volumenya tidak banyak, seminimal mungkin untuk dibersihkan saja, tidak usah dilakukan penindakan. Ini sesuai kebijakan pemulihan ekonomi nasional. Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai usaha rakyat gulung tikar hanya karena ada masalah dengan pihak kepolisian,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

Sementara itu, Kepala BKIPM mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan Polri di lapangan terkait pengamanan dan penegakan hukum, termasuk dalam menindak kasus penyelundupan ikan ilegal dari luar negeri. (“)

Publisher: Redaksi Sidikkasus

Komentar