Penggunaan Kawasan Hutan Di Sesuaikan Dengan Aturan Baru

Berita SidikKasus.co.id,

PANGKALPINANG — Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, maka kebijakan mengenai penggunaan kawasan hutan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung perlu direvisi dan disesuaikan dengan aturan tersebut.

Salah satu kebijakan yang harus direvisi yakni rencana pembuatan akses masuk ke kawasan Tanjung Ular, yang dimulai dari Desa Belo ke Kawasan Industri Tanjung Ular.

Menurut keterangan Wakil Gubernur Abdul Fatah, PP 23 tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021, sedangkan Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) baru keluar pada tanggal 03 Februari 2021.

“Atas perubahan kebijakan tersebut dalam urusan pinjam pakai, maka pemerintah provinsi akan meneruskan surat dari Bupati Bangka Barat yang telah disesuaikan dengan PP 23 tahun 2021,” ujar Wakil Gubernur Abdul Fatah saat memimpin Rapat Penggunaan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi Air Rambat Kecamatan Muntok di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Senin (15/03/21).

Selain itu, menurut keterangan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan, mengenai tata batas kehutanan perlu dilakukan pencermatan ulang dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Solusi yang dibahas untuk permasalahan tersebut, yaitu berupa usulan tata ruang yang disampaikan kepada masyarakat. Usulan perubahan tersebut saat ini sedang dalam proses.

“Saat ini sedang diproses di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengakomodir lahan-lahan masyarakat yang tadinya diluar kawasan hutan menjadi di kawasan hutan, karena adanya perubahan berita acara mengenai tata batas, ”terang Marwan.

Marwan pun meyakinkan, apabila penetapan penyempurnaan peta tata batas kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI diikuti dengan usulan perubahan tata ruang maka tidak ada masalah kedepannya. Karena itu pihaknya akan segera melakukan koordinasi dalam waktu dekat.

Dalam hal ini, Kementerian Kehutanan RI akan segera menanggapi apabila syarat-syarat sudah dilengkapi dari pihak kabupaten Bangka Barat yaitu berupa pemenuhan persyaratan administrasi dan pemenuhan persyaratan teknis.

Pewarta : Diskominfo Babel
Editor : Ahmad Bustani

Komentar